Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa Timbang Dilaksanakan 18 Februari 2024

Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa Timbang Dilaksanakan 18 Februari 2024

Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim.-Aditya Wisnu Wardana/Radar Banyumas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong, Minggu (18/2/2024).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim pada Radarmas, Kamis (15/2/2024) siang.

"Hasil rapat pleno yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti  saran perbaikan dari Bawaslu (Kabupaten Purbalingga), melalui PTPS (Pengawas TPS 1 Desa Timbang, red), PSU dilaksanakan hari Minggu (18/2/2024)," kata mantan ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga ini.

Dia menambahkan, rencananya Jumat (16/2/2024), akan dilaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PSU, di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Pemilih Gunakan KTP-el Bukan di Lokasi Mencoblos, TPS 1 Desa Timbang Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

BACA JUGA:Seorang Satlinmas PAM TPS Pemilu di Desa Bringkeng, Cilacap Meninggal Dunia, Diduga karena Kelelahan

Rapat koordinasi akan menghadirkan instansi terkait, mulai dari Bawaslu, Polres Purbalingga, Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kodim 0702/Purbalingga, hingga Bakesbangpol Purbalingga.

"Selanjutnya pada hari Sabtu (17/2/2024) akan dilakukan distribusi logistik pelaksanaan PSU," lanjutnya.

Pada hari yang sama, KPPS juga akan menyampaikan C Pemberitahuan pelaksanaan PSU kepada pemilih di wilayah TPS 1 Desa Timbang.

Dia menjelaskan, PSU terpaksa dilaksanakan, karena ada dua orang, yakni pasangan suami istri yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb menggunakan hak suara di TPS tersebut.

BACA JUGA:TPS Rusak Diterjang Angin Ribut di Pliken Kembaran Banyumas

BACA JUGA:19 TPS di Sumbang Dilombakan

"Kedua pemilih tersebut tak masuk kategori DPK (daftar pemilih khusus, red). Karena KTP-el yang digunakan bukan KTP yang alamatnya sama dengan tempat mereka memberikan hak suara," jelasnya.

Maka, sesuai UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 25 tahun 2023, harua dilakukan PSU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: