19 TPS di Sumbang Dilombakan
TPS 05 Desa Sumbang dengan 269 pemilih memakai tema hajatan dengan menyewa warung makan.-Yudha Iman Primadi/Radar Banyumas-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Berbagai upaya dilakukan untuk menarik partisipasi pemilik suara, agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Di Desa Sumbang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melombakan 19 TPS dengan kriteria penilaian dari partisipasi kehadiran pemilih, tema dan keindahan TPS, serta administrasi penyelenggaraan Pemilu mulai dari pemungutan hingga pemungutan.
Ketua PPS Desa Sumbang, Moh Ari mengatakan, di Desa Sumbang jumlah pemilih 4.723 orang yang ke tersebar di 19 TPS. Penentuan jumlah TPS dengan aturan per TPS maksimal diisi sebanyak 280 pemilih, dan tidak diboleh didirikan di tempat ibadah. Di Desa Sumbang, 19 TPS didirikan di rumah warga dan warung makan. Tidak ada TPS yang berdiri di sekolah negeri maupun tempat ibadah.
"Pendirian TPS anggaran dari pemerintah disiapkan Rp 2 juta dipotong pajak. Ada lagi untuk anggaran printer Rp 500 ribu," katanya ketika ditemui Radarmas, Rabu (14/2).
BACA JUGA:Unik, 500 Nopia untuk Dekor TPS 10 di Pekunden
BACA JUGA:TPS di Desa Karangbenda Cilacap Didesain Layaknya Tempat Hajatan Pernikahan
Ari menjelaskan, dengan tersedianya anggaran tersebut, semua Ketua KPPS didorong untuk mendekorasi TPS semenarik mungkin dan dilombakan. Bagi TPS terbaik ada penghargaan yang disiapkan oleh Pemerintah Desa Sumbang.
Hal tersebut terinspirasi dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019. Di mana partisipasi kehadiran pemilih di Desa Sumbang menjadi yang tertinggi di Kecamatan Sumbang, dengan prosentase 80 persenan.
"Di luar pembiayaan operasional TPS dan printer, total setiap PPS mendapat anggaran Rp 4,5 juta untuk pembiayaan makan, minum, vitamin serta paket data internet bagi ketua, anggota PPS dan operator Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap)," terang dia.
Adapun untuk pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan jika ada pindahan pemilih masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pencoblosan surat suara dibuka mulai 07.00 hingga ditutup pukul 13.00 WIB. Setelahnya dilakukan penghitungan suara maksimal hingga 2 X 24 jam.
"Sisa surat suara yang tidak digunakan dikembalikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," pungkas Ari. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: