Kejari Purbalingga Ingatkan Badan Usaha Untuk Patuh Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Purbalingga Ingatkan Badan Usaha Untuk Patuh Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga kembali mendapatkan kepercayaan Surat Kuasa Khusus (SKK), dari BPJS Ketenagakerjaan.

Total ada 22 SKK yang dipercayakan kepada Kejari Purbalingga, dalam kerjasama kali ini. SKK tersebut berupa penagihan tunggakan iuran yang dilakukan badan usaha terhadap karyawannya.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto, SH.MH mengatakan, nilai SKK dari BPJS kesehatan tersebut sebesar Rp 2,713 miliar.

Diungkapkan olehnya, dari 22 SKK tersebut, per tanggal 30 April 2024 lalu, sebanyak 12 SKK diantaranya sudah berhasil diselesaikan oleh Kejari Purbalingga.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Buka Rekrutmen Panwascam Kategori Pendaftar Baru

BACA JUGA:Lebih dari Sepertiga Kasus DBD Ditemukan di Wilayah Kecamatan Purbalingga

"Total pemulihan keuangan negara yang berhasil dilakukan, dengan piutang yang tertagih sebesar Rp 367,340 juta," katanya kepada Radarmas, Jumat, 3 Mei 2024.

Dia menjelaskan, tunggakan iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh badan usaha bervariasi. Yakni, paling kecil Rp 1,394 juta hingga Rp 939,599 juta.

"Saya berharap badan usaha taat dalam membayar iuran karyawannya. Sebab, sanksinya berat," lanjutnya.

Yakni, selama satu tahun dengan denda hingga Rp 8 miliar. Badan usaha juga bisa dibawa ke meja hijau melalui gugatan sederhana.

BACA JUGA:Terkendala Modal, 65 Koperasi Tidak aktif

BACA JUGA:Perkara Kembali Dibuka Usai Dihentikan, Termohon Eksekusi Lahan di Ahmad Yani Harap Keadilan

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penagihan kepada badan usaha yang masih menunggak iuran. 

Baik yang sudah membayar sebagian atau yang sama sekali belum membayar. Sebab, diketahui masih ada badan usaha yang belum membayar lunas tunggakan iuran. (tya/ads)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: