Pemilih Gunakan KTP-el Bukan di Lokasi Mencoblos, TPS 1 Desa Timbang Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Pemilih Gunakan KTP-el Bukan di Lokasi Mencoblos, TPS 1 Desa Timbang Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Rapat pleno untuk menentukan pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Timbang.-Aditya Wisnu Wardana/Radar Banyumas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, akan diadakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kejadian ini karena ada pemilih menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb di TPS yang dituju.

"Masalah ini muncul di TPS 1 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad kepada Radarmas, Kamis (15/2/2024).

Dia menjelaskan, di TPS tersebut ada warga yang masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK), tetapi menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di tempat yang tidak seharusnya menggunakan hak suara.

BACA JUGA:19 TPS di Sumbang Dilombakan

BACA JUGA:14 Tahanan Polres Purbalingga Salurkan Hak Pilih di Ruang Tahanan

"Tindakan ini melanggar Pasal 80 ayat (2) PKPU nomor 25 tahun 2023," paparnya.

Menurut peraturan, pemilih yang masuk DPK dapat menggunakan hak pilihnya, jika menggunakan KTP yang alamatnya sama dengan lokasi tempat mencoblos.

"Pemilih tersebut menggunakan KTP Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seharusnya, jika memilih menggunakan KTP, dia harus memiliki KTP dengan alamat domisili Desa Timbang," jelasnya.

Menurut laporan yang diterimanya, kesalahan ini terjadi karena kelalaian Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memahami aturan. Di mana KPPS tidak memahami berbagai jenis pemilih dalam Pemilu.

BACA JUGA:19 TPS di Sumbang Dilombakan

BACA JUGA:TPS Rusak Diterjang Angin Ribut di Pliken Kembaran Banyumas

"KPPS hanya memandang bahwa warga tersebut berasal dari Desa Timbang. Namun, ternyata KTP yang digunakan adalah KTP Kabupaten Bogor," imbuhnya.

Misrad menjelaskan, PSU disetujui sebagai tindak lanjut dari saran perbaikan, dari Pengawas TPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Widyo Wibowo mengakui adanya pelaksanaan PSU di Desa Timbang tersebut. PSU dilakukan setelah rapat pleno di TPS 1 Desa Timbang.

"PSU hanya untuk satu kotak, yaitu pemilihan presiden. Karena pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: