Beban Pemakaman Sebagian Perumahan di Ajibarang Kulon Banyumas Masih Masuk ke Desa

Beban Pemakaman Sebagian Perumahan di Ajibarang Kulon Banyumas Masih Masuk ke Desa

Kondisi satu pemakaman Desa Ajibarang Kulon disamping Pasar Hewan Ajibarang, Senin (25/9/2023).-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten BANYUMAS meminta Pemerintah Kabupaten BANYUMAS melalui dinas teknis mempertegas syarat pemberian izin pendirian perumahan baru di kawasan perkotaan Ajibarang. Dimana didalamnya terdapat kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ajibarang Kulon, Raso mengatakan berkaitan dengan perumahan dimana dalam peraturan ada kewajiban sekitar 40 persen lahan yang wajib disediakan pengembang untuk fasilitas umum. 

"Sebesar 40 persen lahan tersebut bisa untuk ruang terbuka hijau, tempat olahraga warga, masjid dan mushola ataupun pemakaman," katanya.

Dalam diskusi publik kesatu penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Ajibarang bulan ini, Raso minta kepada dinas teknis yang memberikan ijin pendirian perumahan baru agar syarat penyediaan lahan 40 persen untuk fasilitas umum oleh pengembang diperjelas dan dipertegas. Jika pengembang belum dapat memenuhi syarat ketersediaan lahan 40 persen untuk fasilitas umum maka pemberian ijin dapat ditunda.

BACA JUGA:Kembangkan Kawasan Perkotaan Ajibarang Banyumas, Perlu Pemakaman Umum dan Fasum Ramah Disabilitas

BACA JUGA:500 UMKM di Somagede Banyumas Terima Sertifikat Halal, Sebagian UMKM Masih Belum Terdaftar

"Akhir-akhir ini beban untuk pemakaman masih masuk ke desa," terang dia.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Banyumas, Dedy Noerhasan, ST MSi mengatakan, dalam konsultasi publik kesatu penyusunan RDTR kawasan perkotaan Ajibarang bulan ini, untuk fasilitas umum dalam satu perumahan sebesar 40 persen pengesahannya adalah siteplan.

Siteplan harus diperhatikan oleh konsumen daerah-daerah mana untuk jalan, untuk taman dan tempat ibadah. Terkadang konsumen mungkin lupa ketika membeli hunian di suatu perumahan tidak memperhatikan siteplan.

"Tahunya konsumen membayar adalah membeli apa yang ada didalam rumah. Padahal yang dibayar konsumen telah memperhitungkan pembuatan jalan dan yang lainnya. Termasuk lahan pemakaman," katanya.

Dedy menjelaskan, untuk luas pemakaman yang diatur yaitu dua persen dari total luas lahan di siteplan perumahan. Siapapun yang hendak membeli hunian di suatu perumahan dapat melihat ketersediaan lokasi lahan pemakaman pada siteplan tersebut.

"Jadi kalau ada perumahan baru bisa dipasang siteplannya sehingga semua bisa ikut mengawasi," terang dia. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: