Pendapatan Retribusi Purbalingga Turun, Maksimalkan Potensi PBB-P2
Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti.-PROKOMPIM UNTUK RADARMAS-
"Rencana pendapatan retribusi daerah diperkirakan turun sebesar 11,81 persen dan lain-lain PAD yang sah turun sebesar 0,14 persen," imbuhnya
BACA JUGA:Lima Ruang Kelas SD Negeri Pasiraman Kidul, Banyumas Rusak Total
BACA JUGA:Mangkrak, Pemdes Banjaran Purbalingga Minta Bekas TPA Segera Dimanfaatkan
Penurunan tersebut merupakan imbas dari ditetapkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2022. Yakni, terdapat sejumlah objek retribusi yang sudah tidak boleh dilakukan pemungutan.
Sebagai gantinya, Pemkab Purbalingga berupaya meningkatkan potensi pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dijelaskan, Penyesuaian NJOP bumi sebagai dasar penetapan PBB-P2 telah dilakukan pada tahun 2022. Yakni, dengan kenaikan nilai yang cukup tinggi dan mendekati harga pasar.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap dapat Penghargaan Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Pensiunan Pegawai BUMN, Warga Tarisi Cilacap, Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil
"Hal tersebut menyebabkan meningkatnya potensi PBB-P2 dari tahun sebelumnya," ujarnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: