Pensiunan Pegawai BUMN, Warga Tarisi Cilacap, Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil

Pensiunan Pegawai BUMN, Warga Tarisi Cilacap, Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil

Tersangka PN (60) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Wanareja Cilacap, Sabtu (16/9/2023).-Taslim Indra untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang pensiunan BUMN warga Desa Tarisi Kecamatan Wanareja Kabupaten CILACAP, PN (60), ditangkap Satreskrim Polsek Wanareja Polresta CILACAP karena mencabuli anak tirinya hingga hamil. Tindak pencabulan tersebut dilakukan tersangka sejak korban Bunga (14) nama samaran, masih duduk di bangku sekolah dasar pada tahun 2020.

Perbuatan tersangka pertama kali diketahui kakak korban RW (24) ketika berkunjung ke rumah. Dia melihat perubahan fisik pada adiknya, sehingga meminta kepada ibu korban untuk melakukan pemeriksaan.

"Setelah diperiksa, diketahui korban sudah dalam keadaan hamil 6 bulan. Kemudian ketika ditanya, korban mengaku telah dihamili oleh PN," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kapolsek Wanareja AKP Jarkoni, Minggu (17/9/2023).

Selanjutnya ibu korban melaporkan perbuatan tersangka, dan segera ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka PN serta mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Bawa Muatan Berlebih, Nelayan Jetis Cilacap Tenggelam di Muara Logending Kebumen

BACA JUGA:Kepergok Mencuri, Warga Sidaurip Cilacap, Aniaya dan Rudapaksa Korban hingga Meninggal Dunia

"Setelah diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan sejak tahun 2020 hingga terakhir dilakukan pada pertengahan Agustus 2023 setelah istri korban tidur," lanjut AKP Jarkoni.

Diketahui, tersangka menikahi ibu korban pada tahun 2017. Sedangkan pada tahun 2020 korban baru tinggal bersama tersangka dan ibunya karena jarak sekolah korban lebih dekat.

"Modus tersangka dengan bujuk rayu dan mengiming-imingi korban akan dituruti baik kebutuhan maupun keinginan korban," pungkas AKP Jarkoni.

AKibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: