Pemkab Cilacap Masih Menggodok Wacana Pemberian Insentif Bagi Ketua RT dan Ketua RW di Cilacap
Kepala Dispermades Cilacap, Bintang Dwi Cahyono-Pemkab Cilacap untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap masih menggodok adanya rencana kebijakan pemberian insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW di Cilacap.
Sebelumnya, Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan, Pemkab Cilacap akan memberikan insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW. Insentif tersebut akan dialokasikan sebesar Rp 1,7 miliar.
"Terkait kebijakan tersebut masih wacana, baik di perubahan maupun di definitif," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Bintang Dwi Cahyono.
Dikatakan Bintang, hingga saat ini belum ada insentif bagi Ketua RT dan RW di Kabupaten Cilacap. Sebelumnya, Perbup No 129 tahun 2022 dalam pengalokasian ADD dalam APBD hanya mengatur terkait empat hal.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Ketua RT dan RW di Cilacap Bakal Dapat Insentif
BACA JUGA:Rencana Pemberian Insentif Bagi Ketua RT dan RW di Cilacap Disambut Gembira
"Selama ini hanya mengatur empat hal terkait masalah sintap, tunjangan kedudukan BPD, tunjuangan pendidikan dan gaji ke-13 perangkat desa, dan masalah stunting. Rencananya Bu Pj akan merevisi Perbup 129 tahun 2022 ini, yang tadinya empat menjadi lima kebijakan, yaitu pemberian insentif RT/RW se Kabupaten Cilacap," jelas Bintang.
Bintang mengatakan, saat ini secara keseluruhan ada 11.408 Ketua RT dan RW di Kabupaten Cilacap. Sehingga dengan pemberian insentif tersebut, diharapkan akan memberikan dampak baik bagi kelangsungan masyarakat.
"Tugas Ketua RT RW ini sama dengan kepala desa. Yang merupakan perpanjang tangan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, untuk menyampaikan informasi ke masyarakat. Maka perlu diberikan penghargaan semacam insentif," ujar Bintang. (ray)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: