Ratusan Karyawan Moro Purwokerto Terancam PHK, SPSI Jelaskan Tentang Hak Pekerja Dalam Aturan PKPU

Ratusan Karyawan Moro Purwokerto Terancam PHK, SPSI Jelaskan Tentang Hak Pekerja Dalam Aturan PKPU

Ratusan karyawan ikuti sosialisasi PKPU di lantai 2 Moro, Sabtu (19/8/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ratusan karyawan Moro atau PT. Bamas Satria Perkasa mengikuti sosialisasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di lantai dua Moro, Sabtu (19/8/2023) siang.

Sosialisasi PKPU tersebut dilaksanakan oleh Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Bamas Satria Perkasa dengan mengundang Pengurus PKPU Banyumas, untuk memberikan penjelasan mengenai kejelasan nasib karyawan manakala terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua SPSI PT Bamas Satria Perkasa atau Moro, Bambang Trenggono mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan untuk memberikan gambaran kepada karyawan terkait PKPU.

"Menjelaskan proses PKPU biar karyawan tahu dengan jelas dari sumbernya langsung. Kalau selama inikan jere-jere dan sebagainya. Jadi Kenapa ada PKPU dan sebagainya tadi dijelaskan sperti itu. Dari awal sampai terjadi proses seperti ini," katanya.

BACA JUGA:Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-62, Wabup: Kita Sudah 34 Kali Jadi Gugus Tergiat

BACA JUGA:Soal Rencana Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Pemkab Banyumas: Momentum Genjot PAD

Senada dengan hal itu, Wasis Sutoyo, yang juga dari SPSI menerangkan, jika ancaman PHK sudah pasti.

"Kalau PHK ini sudah jelas, sudah pasti. Tapi terkait kapannya kita belum. Pasti terjadi PHK teknis kapan waktunya belum, kita masih proses PKPU," ujarnya.

Pada sosialisasi PKPU tersebut, dijelaskan, hak-hak karyawan jika terjadi PHK.

"Kalau terjadi PKH hak-hak karyawan termasuk pesangon dan penghargaan bisa dipenuhi oleh perusahaan. Jadi SPSI mengawal hak-hak karyawan sampai terakhir terjadi PHK hak-hak terpenuhi," sambungnya.

BACA JUGA:Waduh! Foto Driver Perempuan Trans Banyumas Diunggah ke Grup PL, Ini Penjelasan Pengelola Trans Banyumas

BACA JUGA:Kafe di Pagubugan Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Hak-hak yang dimaksud tersebut, mulai dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, cuti.

"Sekitar 250 karyawan yang hadir. Dan kalau total ada 400 termasuk direksi dan sebagainya. Dan ini lebih ke sosialiasi pemahaman kepada karyawan dari tim PKPU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: