30 PTPS dan 18 KPPS di Kecamatan Sumpiuh Pindah Memilih, Kok Bisa?

30 PTPS dan 18 KPPS di Kecamatan Sumpiuh Pindah Memilih, Kok Bisa?

Prosesi KPPS di wilayah Kecamatan Sumpiuh persiapan distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau undangan, Kamis (21/11/2024) malam.-SLAMET UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencatat sebanyak 48 pemilih mengajukan pindah memilih untuk empat alasan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Layanan pindah memilih untuk empat alasan ditutup pada Rabu (20/11/2024) pukul 23.59 wib. Alasan meliputi bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/menemani pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau terpidana.

"Pindah memilih untuk empat alasan tercatat hanya karena tugas di tempat lain. Mereka yang mengajukan yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)," jelas Divisi Rendatin PPK Sumpiuh Idhar Faoji, Jumat (22/11/2024).

Meski berada di satu wilayah desa, PTPS dan KPPS ada yang mengajukan permohonan pindah memilih. Sebab, mempertimbangkan jumlah pemilih tiap TPS lebih dari 500 orang.

BACA JUGA:KPPS di Kabupaten Banyumas Sortir Surat Undangan Pemilih Pilkada

BACA JUGA:Musim Hujan, Penyelenggara Pilkada di Kecamatan Tambak Waspada TPS Rawan Bencana

Pindah memilih merupakan langkah antisipasi apabila tidak ada kesempatan untuk keluar dari TPS. Idhar mencontohkan di Desa Banjarpanepen jarak TPS asal dan TPS tugas cukup jauh.

Diperkirakan untuk pergi pulang membutuhkan total waktu sekira satu jam dengan medan perbukitan.

Oleh karena itu, ketimbang resiko tidak ada kesempatan untuk berpartisipasi memberikan suara dalam Pilkada tahun 2024. Maka PTPS dan KPPS yang terkendala jarak tempuh mengajukan pindah memilih dengan alasan tugas di luar domisili.

"Dari 48 pemilih yang pindah memilih karena bertugas di tempat lain terdiri dari 30 PTPS dan 18 KPPS," rinci Idhar.

Lebih lanjut Idhar menyampaikan sebelumnya, PTPS yang mengajukan permohonan pindah memilih ada 31. Akan tetapi, terpaksa tidak dapat melayani semuanya. Ada 30 yang akhirnya lolos pindah memilih.

Hal tersebut dikarenakan kuota daftar pemilih tambahan (DPTb) yang tersedia sudah habis. Sehingga, satu PTPS yaitu di TPS 006 Desa Bogangin urung pindah memilih. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: