Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Di PHK? Simak Berikut ini

Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Di PHK? Simak Berikut ini

Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Di PHK Simak Berikut ini-katadata.co.id-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah istilah yang merujuk pada tindakan perusahaan untuk mengakhiri kerja sama dengan seorang karyawan.

 

Baik dengan persetujuan sukarela maupun secara tegas, disebabkan oleh berbagai alasan seperti restrukturisasi organisasi, penurunan performa, kebijakan perusahaan, atau kondisi ekonomi. 

Dampak dari PHK meliputi berbagai aspek kehidupan karyawan, termasuk situasi keuangan, jenjang karier, dan stabilitas sosial.

Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003, Pemutusan Hubungan Kerja atau (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.

 

BACA JUGA:KUR Super Mikro BRI, Penyelamat Bagi Pekerja Terkena PHK dan Pahlawan Bagi UMKM Pemula

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Moro Purwokerto Terancam PHK, SPSI Jelaskan Tentang Hak Pekerja Dalam Aturan PKPU

 

Berbagai Macam Cara PHK 

Lalu bagaimana cara terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK), Pada dasarnya terdapat 4 macam cara terjadinya PHK, antara lain:

1.PHK Demi Hukum

PHK ini terjadi karena alasan batas waktu masa kerja yang disepakati telah habis atau apabila buruh meninggal dunia.

2.PHK oleh Buruh

PHK ini terjadi apabila buruh mengundurkan diri atau telah terdapat alasan mendesak yang mengakibatkan buruh meminta untuk di PHK.

 

 Pengunduran diri buruh dapat dianggap terjadi apabila buruh mangkir paling sedikit dalam waktu 5 hari kerja berturut-turut. 

 

BACA JUGA:Ratusan Buruh Migas Unjuk Rasa, Tolak Penurunan Upah dan PHK Sepihak

BACA JUGA:Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran Kasus Viral Buruh di Grobogan, Buruh Dilarang di-PHK

 

Juga telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara tertulis, tetapi pekerja tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti sah.

3.PHK oleh Majikan

PHK ini terjadi karena alasan apabila buruh tidaklulus masa percobaan, apabila majikan mengalami kerugian sehingga menutup usaha, atau apabila buruh melakukan kesalahan.

lamanya masa percobaan dinyatakan maksimal adalah 3 bulan, dengan syarat adanya masa percobaan.

Dinyatakan dengan tegas oleh majikan pada saat hubungan kerja dimulai, apabila tidak maka dianggap tidak ada masa percobaan.

 

BACA JUGA:Restrukturisasi Gaji Dan Jam Kerja Bisa Jadi Solusi Minimalisir PHK

BACA JUGA:Satu Tahun Kena PHK Tak Kunjung Diberi Pesangon

 

4.PHK karena Putusan Pengadilan

Terjadi akibat adanya sengketa antara buruh dengan majikan yang berlanjut sampai ke proses pengadilan, datangnya perkara dapat dari buruh atau dapat dari majikan itu sendiri.

 

Perlindungan Hukum untuk para Pekerja yang Di PHK 

Perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerja yang terpenting adalah menyangkut kebenaran status pekerja dalam hubungan kerja serta kebenaran alasan PHK.

Terlebih yang perlu mendapat perhatian adalah adanya ketentuan apabila pekerja tertangkap tangan melakukan kesalahan besar dapat di PHK tanpa izin.

Hal ini bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah, karena Seseorang dikatakan telah terbukti melakukan perbuatan pidana apabila secara tegas telah diputuskan oleh hakim.

 

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Moro Purwokerto Terancam PHK, SPSI Jelaskan Tentang Hak Pekerja Dalam Aturan PKPU

BACA JUGA:Rekan Kerja Di-PHK, 300 Buruh Geruduk Disnakerin

 

Apabila pekerja yang terdapat tertangkap tangan melakukan kesalahan besar itu hanya merupakan hasil rekayasa pengusaha, hak itu berakibat pekerja justru tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Adanya kebenaran alasan PHK dilakukan untuk menjaga kemurnian alasan penjatuhan PHK dari rekayasa majikan.

Kemudian selain itu, perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak juga diatur dalam Pasal 151 UU Cipta Kerja

Telah dimaksud dalam pasal tersebut yaitu pengusaha dalam rangka Pemutusan Hubungan Kerja harus disertai dengan alasan yang jelas, Kemudian jika salah satu pihak merasa keberatan maka harus dilakukan perundingan bipartit.

 

BACA JUGA:Terkait PHK oleh PT PBAS, Nasib 170 Pekerja Tak Jelas

BACA JUGA:Dinakerkop UKM Banyumas Sebut Awal Tahun 2023 Sudah Ada 500 Tenaga Kerja Yang Akan di PHK

 

Sampai kedua belah pihak sama-sama menyetujui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.

Perundingan bipatrit merupakan proses perundingan atau negosiasi yang melibatkan dua belah pihak yang bersangkutan.

Perundingan ini memiliki tujuan dialog atau pembicaraan yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk mencapai kesepakatan atau penyelesaian masalah tertentu, perundingan bipatrit dapat juga menjadi cara penyelasaian yang efektif untuk menyelesaikan perselisihan.

Untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan baik bagi pekerja maupun pengusaha. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: