Jumlah PHK di Banyumas Naik Menjadi 720 Orang

Jumlah PHK di Banyumas Naik Menjadi 720 Orang

Pelayanan ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas, Senin (29/7). Tahun ini sampai pertengah tahun tercatat terjadi kenaikan PHK menjadi 720 orang.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sampai akhir Juni 2024, jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 720 orang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas, Tasroh mengatakan jumlah PHK di Banyumas sampai pertengahan tajun ini naik dibandingkan jumlah PHK tahun lalu di periode yang sama. Tahun lalu, jumlah PHK sampai pertengahan tahun 540 orang.

"Sekarang baru bulan Juli. Kemarin banyak perusahaan yanh konsultasi PHK lagi. Jumlahnya masih bisa bertambah banyak," katanya.

BACA JUGA:Honor Guru Wiyata Bakti di Banyumas Belum Sesuai UMK

Tasroh menjelaskan penyebab naiknya angka PHK pada semester pertama tahun 2024 di Kabupaten Banyumas lebih dikarenakan kemampuan membayar pekerja dari perusahaan yang rendah. Perusahaan dengan kemampuan membayar kerja yang rendah tidak selalu dikarenakan keuangan perusahaan yang tidak sehat. Di luar itu, faktor effisiensi berpengaruh.

"Untuk pengusaha untungnya banyak. Kalau buruh buntungnya banyak," ungkap dia.

Dipastikannya PHK terhadap 720 pekerja semua terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas. Jika tidak terdaftar maka pekerja tidak dapat mengurus hak-haknya paska PHK. Disinggung mengenai perusahaan yang tidak melaporkan PHKnya, diakuinya hal tersebut sangat mungkin terjadi dan hingga saat ini belum ada sanksinya.

BACA JUGA:Lima Desa di Empat Kecamatan di Kabupaten Banyumas Kekeringan

"Pemerintah perusahaan harus bertanggung jawab. Dalam arti mendampingi pekerja yang diberlakukan tidak semestinya," pungkas Tasroh. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: