Ratusan Karyawan Moro Purwokerto Terancam PHK, SPSI Jelaskan Tentang Hak Pekerja Dalam Aturan PKPU

Ratusan Karyawan Moro Purwokerto Terancam PHK, SPSI Jelaskan Tentang Hak Pekerja Dalam Aturan PKPU

Ratusan karyawan ikuti sosialisasi PKPU di lantai 2 Moro, Sabtu (19/8/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Dinakerkop UKM Banyumas, Suwardi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menjawab keresahan karyawan selama ini.

"Itukan para karyawan itu resah, sudah sekian tahun mereka menginginkan kejelasan daripada status mereka. Karena ini sudah diranah pengadilan yang ada di semarang dan itu sudah diserahkan kepada pengurus maka diadakanlah sosialiasi," jelasnya.

BACA JUGA:81 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, KPU Banyumas Tetapkan 543 Bacaleg Masuk DCS

BACA JUGA:Keputusan Penghapusan Honorer Tunggu Perintah Resmi, Begini Penjelasan BKPSDM Purbalingga

Sehingga output dari sosialisasi tersebut ditujukan agar para karyawan ada persiapan jika terjadi PHK.

"Ada persiapan untuk mereka diajukan PHK agar mereka mendaptakan hak-hak sesuai dengan aturan tentang masalah PHK," sambungnya.

Pada dasarnya, Suwardi mengungkapkan, karyawan menginginkan status jelas.

"Prinsipnya mereka menginginkan status jelas, kalau di PHK kapan saya mendapatkan pesangon dan mendapatkan surat PHK," lanjutnya.

Apalagi dalam kegiatan tersebut, pihaknya hanya memantau jalannya sosialisasi.

"Hanya memantau bagaimana proses berjalannya sosialisasi. Inikan karyawan tidak mengajukan PHK, tapi karena memang aturan dan kondisi situasi perusahaan seperti ini," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: