Order Menurun, 5.984 Pekerja Dirumahkan dan 4.147 Pekerja Di-PHK

Order Menurun, 5.984 Pekerja Dirumahkan dan 4.147 Pekerja Di-PHK

Audensi antara Pimpinan Dewan, perwakilan perusahaan dan OPD terkait di ruang rapat parpurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin, 15 Januari 2024.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Perusahaan rambut dan bulu mata palsu di Kabupaten Purbalingga, terpaksa merumahkan dan melakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja pekerjanya. Ribuan pekerja terpaksa dirumahkan dan di-PHK.

Kondisi tersebut, disebabkan menurunnya order perusahaan dari pembeli atau buyer di luar negeri, akibat perekonomian global yang mengalami krisis.

Hal itu terungkap dalam audensi antara Pimpinan Dewan, perwakilan perusahaan dan OPD terkait di ruang rapat parpurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin, 15 Januari 2024.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga Budi Susetyono mengakui, kondisi pabrik rambut dan bulu mata palsu sangat terpengaruh kondisi perekonomian global.

BACA JUGA:Bupati Tiwi: Korban PHK akan Dapat Kartu Prakerja, Pemkab Juga Siapkan Dana Hibah

Kondisi tersebut menurutnya, menyebabkan pesanan barang dari pembeli di luar negeri menyusut drastis. Sehingga, mengakibatkan adanya karyawan yang dirumahkan dan di-PHK atau dipensiun dini.

Namun, dia berharap semua ketentuan yang berlaku bisa dipenuhi oleh perusahaan, termasuk kompensasi dan pesangon

Dijelaskan hingga saat ini ada pekerja yang di-PHK sudah mencapai 4.147 pekerja. Sedangkan, pekerja yang dirumahkan mencapai 5.984 pekerja.

Dia menjelaskan, berdasarkan data di Dinnaker Kabupaten Purbalingga jumlah tenaga kerja mencapai 52 ribu orang lebih. Namun, dengan kondisi saat ini, perlu dilakukan pendataan lagi.

BACA JUGA:Mulai Bangkit, Dinaker Purbalingga Optimis Tak Ada PHK Lanjutan, Bupati Monitoring Perusahaan-Perusahaan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga Rocky Djungdjunan mengakui, permasalahan menurunnya order atau pembelian tak hanya terjadi pada perusahaan PMA atau penanaman modal asing. 

Tetapi juga terjadi pada perusahaan penanaman modal dalam negeri atau PMDN. "Kondisi ini sudah terjadi selama beberapa bulan terakhir," akunya.

Langkah merumahkan atau PHK karyawan terpaksa dilakukan karena terus menurunnya order. Sehingga, untuk mempertahankan eksistensi perusahaan, hal tersebut harus dilakukan.

Namun, biasanya langkah-langkah tersebut sudah dikomunikasikan dengan serikat pekerja di perusahaan tersebut. Serta, karyawan sudah bisa menerima langkah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: