Sempat Terhambat, PN Purwokerto Akhirnya Berhasil Eksekusi Rumah di Perumahan Griya Karang Indah Purwokerto

Sempat Terhambat, PN Purwokerto Akhirnya Berhasil Eksekusi Rumah di Perumahan Griya Karang Indah Purwokerto

Proses eksekusi pengosongan objek sengketa di Kelurahan Karang Pucung Purwokerto Selatan, Selasa (11/7/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto berhasil melaksanakan pengosogan objek sengketa di Perumahan Griya Karang Indah Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Selasa (11/7/2023).

Proses eksekusi dengan surat penetapan Nomor: 06/Pen.Pdt. Eks/2018/PN Pwt tentang perintah pengosongan objek sengketa dengan dua nomor sertifikat hak milik (SHM) yaitu 03577 dan 00247. Situasinya berhasil dikendalikan setelah sempat diwarnai dengan tangisan dan teriakan oleh tergugat yang tidak ingin bangunan dikosongkan.

Eksekusi pun baru dapat dilaksanakan pada tahun ini, setelah permohonan eksekusi tersebut diajukan oleh penggugat sejak tahun 2017, lantaran terdapatnya sejumlah hambatan.

BACA JUGA:Eksekusi Lahan di Bukateja Diwarnai Penolakan

Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Muhamad Khuzazi mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Nomor: 06/Pen.Pdt. Eks/2018/PN Pwt tentang perintah pengosongan objek sengketa.

"Pengadilan Negeri Purwokerto mendapat tugas dari ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk melaksanakan perintah eksekusi pengosongan objek sengketa atas lelang atau permohonan eksekusi hak tanggungan dari dua sertifikat hak milik," kata Panitera PN Purwokerto.

Dijelaskan, dalam perkara sengketa melibatkan antara Roosana warga Wangon sebagai pemohon eksekusi melawan Evi Novita warga Kelurahan Karangpucung sebagai termohon eksekusi.

BACA JUGA:Sempat Panas, PN Purwokerto Berhasil Eksekusi Pengosongan Bangunan di Jalan Gerilya

"Yang dimohonkan eksekusi sudah lama dalam Surat kuasanya, permohonannya sejak tahun 2017 bulan Agustus oleh kuasa hukumnya, kemudian dilanjutkan kuasanya lagi (kuasa hukum baru, red) dan baru tahun ini dilaksanakan permohonannya," sambung Khusazi.

Eksekusi baru dapat dilaksanakan tahu ini, karena berbagai hambatan seperti situasi covid 19.

"Alhamdulillah di hari ini pada tanggal 11 Juli 2023 dapat dilaksanakan, kalau dulu itu berapa tahun karena covid 19 terus lika liku eksekusi itu yang tidak semudah yang kita bayangkan," paparnya.

Proses eksekusipun menurutnya, dapat berjalan lancar walaupun memang tidak dapat dipungkiri terdapat perlawanan dari pihak tergugat atau termohon eksekusi.

BACA JUGA:Eksekusi Lahan Toko Bandung Di Jalan Gerilya Berlangsung Tegang

Sementara itu, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kabag Ops Polresta Banyumas, Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, sebanyak 96 anggota polisi dikerahkan untuk melakukan pengamanan dalam proses eksekusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: