Eksekusi Lahan di Bukateja Diwarnai Penolakan

Eksekusi Lahan di Bukateja Diwarnai Penolakan

Proses eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan PN Purbalingga di Desa Bukateja.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID -  Eksekusi tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) PURBALINGGA, di Desa Bukateja RT 3 RW 4, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PURBALINGGA, Rabu, 8 Februari 2023, diwarnai penolakan dari termohon. 

Termohon mengklaim masih pemilik sah lahan dan tanah, karena masih ada proses hukum perlawanan di tingkat banding.

Hal itu diungkapkan oleh Abdi Warsono, Kuasa Hukum termohon ekseksi Abdul Sukur Sobari.

BACA JUGA:Cegah Stunting, 1.067 Posyandu Belum Punya Alat Antropometri, Ini Janji Bupati

"Kami memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan oleh BPN. Selain itu, kami juga masih menempuh proses hukum di tingkat banding," ungkapnya.

Dia menjelaskan, seharusnya jika objek sengketa masih dalam proses hukum, eksekusi tidak bisa dilaksanakan. "Kami juga sudah mengajukan surat penundaan eksekusi kepada Ketua PN Purbalingga. Serta, kami belum mendapatkan jawaban," jelasnya.

Dia mengaku kecewa, karena PN Purbalingga tetap melakukan eksekusi. Meski masih ada proses hukum dan ada surat permintaan penundaan eksekusi.

BACA JUGA:Selain di Pekuncen, Kebakaran Timpa Rumah di Sumbang Banyumas, Kerugian Rp 37 Juta

Kuasa hukum termohon dan panitera PN Purbalingga Sundoyo, sempat adu pendapat.

Kuasa hukum menolak eksekusi, sedangkan PN Purbalingga tetap kukuh melakukan eksekusi atas dasar putusan gugatan oleh termohon.

Setelah melalui mediasi yang alot, eksekusi tetap dilaksanakan dengan penjagaan ketat dari Polisi, TNI dan Satpol PP.

BACA JUGA:Rumah Terbakar di Desa Banjaranyar Pekuncen Dini Hari Tadi, Begini Kronologinya

Kemudian panitera PN Purbalingga menyerahkan objek sengketa kepada termohon Agus Dwi Hantoro.

"Objek yang dimohonkan eksekusi kami serahkan. Namun, pemohon harus mematuhi putusan hukum yang saat ini berproses di tingkat banding. Jika proses hukum yang terjadi memenangkan termohon, maka pemohon eksekusi harus dengan sukarela menyerahkam objek," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: