Sempat Berlangsung Panas, Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto Berakhir Sukarela

Sempat Berlangsung Panas, Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto Berakhir Sukarela

Ketua PN Purwokerto (baju putih) turun langsung melakukan mediasi dengan pihak termohon, Selasa siang (22/8/2023).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURRWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah sempat berlangsung panas dan penuh ketegangan berjam-jam. Eksekusi hak tanggungan perkara antara Sugianto sebagai Pemohon Eksekusi melawan Djohra sebagai termohon Eksekusi pada lahan dan bangunan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Kabupaten Banyumas, Selasa (22/8/2023) akhirnya berakhir secara sukarela.

Ketua PN Purwokerto, Rudy Ruswoyo S.H. M.H., mengatakan, dalam proses eksekusi ini, termohon eksekusi telah memberikan kunci secara sukarela kepada pemohon eksekusi.

"Agenda pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa atas nama Ibu Djohra bisa dilaksanakan secara sukarela. Artinya dari pihak termohon memberikan secara sukarela kunci kepada pihak pemohon eksekusi," katanya saat di lokasi objek sengketa.

Kunci rumah diserahterimakan secara sukarela kepada pemohon eksekusi. Namun begitu, rumah tersebut tetap ditinggali oleh termohon dengan catatan membeli dan akan melunasi rumah tersebut dengan harga Rp 5,250 Miliar dengan jangka waktu pembayaran atau pelunasan 7 bulan.

BACA JUGA:Dua Kali Gagal, Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani Hari Ini Ialah Eksekusi Ketiga

BACA JUGA:Polresta Banyumas Kerahkan 257 Personil, Kawal Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani

"Objek sengketa ini akan dikembalikan atau akan dibeli kembali pihak termohon dan diberi jangka waktu selama 7 bulan dengan harga Rp. 5.250.000.000," sambungnya.

Dijelaskan, hasil keputusan tersebut ialah kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon.

"Alhamdulillah rumah ini sudah menjadi pemilik pemohon eksekusi. Karena apa, karena dari pihak termohon eksekusi dan pemohon telah terjadi kesepakatan bahwa rumah objek sengketa ini akan dikembalikan lagi kepada termohon eksekusi dan pihak pemohon mau menyerahkan rumah tersebut dengan cara dijual kembali. Jadi eksekusi untuk hari ini sudah terlaksana secara sukarela," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Djohra atau pihak termohon eksekusi, Fajar Andi Nugroho mengatakan, rumah tersebut tetap ditempati kliennya dengan cacatan membeli rumah tersebut dan melakukan Dp sebesar Rp. 500 juta.

BACA JUGA:Tegang! Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani, Massa Menolak Pindah

BACA JUGA:Ketua PN Purwokerto: Tidak Ada Penundaan, Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Tetap Jalan Besok

"Ini nilainya Rp. 5.250.000.000. Kami DP dengan catatan ngasih dp Rp. 500 juta, sekarang kami sudah serahkan Rp. 200 juta. Sisanya akan kami serahkan satu minggu lagi yaitu sebesar Rp. 300 juta," ungkapnya.

Kliennya akan menempati objek tersebut hingga 7 bulan waktu pelunasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: