Eksekusi Lahan Toko Bandung Di Jalan Gerilya Berlangsung Tegang
Penjagaan Polisi dilakukan saat Panitera PN Purwokerto, Muhamad Khuzazi saat membacakan surat putusan eksekusi, Rabu (25/1). Ahmad Erwin /Radarmas--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Proses eksekusi lahan yang diatasnya berdiri bangunan toko Bandung di Jalan Gerilya Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas berlangsung panas, Rabu (25/1).
Proses eksekusi lahan itu penuh ketegangan usai Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Muhamad Khuzazi membacakan surat penetapan Nomor : 02/Pen.Pdt. Eks/2021/PN Pwt. Jo. No. 07/Pdt.G/2011/PN Pwt tentang perintah eksekusi pengosongan.
BACA JUGA:Lebih Dari 1.000 Perangkat Desa Banyumas Berangkat Demo ke Jakarta
Tergugat yang melakukan perlawanan saat juru sita akan mengosongkan bangunan, membuat situasi eksekusi penuh ketegangan.
"Jangan takut, ini resiko saya, keluarkan semuanya saya bertanggung jawab," ujar Muhamad Khuzazi, Panitera PN Purwokerto saat tergugat pengguna bangunan menolak toko itu untuk dikosongkan.
Sementara itu, dari tergugat Suami Meti mengatakan, jika jurus sita PN Purwokerto tidak boleh seenaknya saja.
BACA JUGA:Geger Biaya Haji 2023 Naik, Rektor UIN Saizu Purwokerto : Para Pihak Jangan Pakai Kacamata Suudzon
"Masih ada perlawanan, ini gak fair kayak begini, belanja hukum, gak boleh seenaknya, kayak gini ini barang-barang ini sampah," katanya.
Dari pantauan Radarbanyumas, selain Ia sempat mengeluarkan kembali barang-barang yang telah dimasukkan kedalam kardus.
Ia juga terlihat beberapa kali menyuruh agar barang-barang yang telah dibawa juru sita keatas truk untuk diturunkan.
BACA JUGA:Asyik Berduaan Saat Jam Sekolah, Pasangan Pelajar Diciduk Satpol PP
"Paling tidak namanya manusia bukan robot, ini beli ini pak barangnya jangan sampai rusak, jangan sebelah pihak," papar Suami Meti. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: