Sempat Panas, PN Purwokerto Berhasil Eksekusi Pengosongan Bangunan di Jalan Gerilya

Sempat Panas, PN Purwokerto Berhasil Eksekusi Pengosongan Bangunan di Jalan Gerilya

Proses eksekusi dimana sebelumnya panitera PN Purwokerto, Muhamad Khuzazi saat membacakan surat putusan eksekusi, Rabu (25/1). Ahmad Erwin /Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sempat diwarnai dengan ketegangan karena tergugat yang tidak ingin bangunannya dikosongkan, proses eksekusi dengan surat penetapan Nomor : 02/Pen.Pdt. Eks/2021/PN Pwt. Jo. No. 07/Pdt.G/2011/PN Pwt tentang perintah eksekusi pengosongan di toko Bandung Jalan Gerilya Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Rabu (25/1) akhirnya berhasil dikendalikan.  

Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Muhamad Khuzazi mengatakan, jika dilaksanakannya eksekusi berdasarkan surat penetapan Nomor : 02/Pen.Pdt. Eks/2021/PN Pwt. Jo. No. 07/Pdt.G/2011/PN Pwt tentang perintah eksekusi pengosongan. 

"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan, atas objek sengketa di jalan gerilya yang dikenal dengan nama toko Bandung," ungkapnya. 

Khuzazi menjelaskan, jika eksekusi yang dilakukan itu merupakan perkara yang sudah diproses sejak tahun 2011.

BACA JUGA:Eksekusi Lahan Toko Bandung Di Jalan Gerilya Berlangsung Tegang

"Jadi eksekusinya eksekusi pengosongan, itu perkara dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Purwokerto kemudian banding di Pengadilan Tinggi jawa tengah kemudian Kasasi, kemudian peninjauan kembali," tambahnya. 

Eksekusi pengosongan bangunan itu, Ia juga lanjutkan, sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Ribuan Perangkat Desa Banyumas Berangkat Aksi ke Jakarta Tuntut Kejelasan Status

"Jadi yang kami laksanakan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dalam isi putusannya itu adanya penghukuman, menghukum tergugat untuk mengosongkan sehingga itu bisa dilaksanakan eksekusi," paparnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: