Dua Kali Gagal, Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani Hari Ini Ialah Eksekusi Ketiga
Eksekusi sebuah rumah di jalan A Yani Purwokerto terhambat oleh pemilik rumah yang menolak eksekusi dari Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa siang (22/8/2023).-DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kembali melaksanakan eksekusi hak tanggungan pada lahan dan bangunan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Kabupaten Banyumas, Selasa (22/8/2023).
PN Purwokerto melaksanakan eksekusi untuk ketiga kalinya, setelah dua kali proses eksekusi sebelumnya gagal.
Juru Bicara PN Purwokerto, Adhitya Ariwirawan S.H M.H mengatakan, eksekusi ini merupakan eksekusi hak tanggungan perkara antara Sugianto sebagai Pemohon Eksekusi melawan Djohra sebagai termohon eksekusi.
"Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari ini akan melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan Sugianto sebagai Pemohon Eksekusi melawan Djohra sebagai termohon eksekusi," katanya.
BACA JUGA:Polresta Banyumas Kerahkan 257 Personil, Kawal Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani
BACA JUGA:Tegang! Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani, Massa Menolak Pindah
Dijelaskan, eksekusi yang dilaksanakan hari ini ialah eksekusi yang ketiga setelah sebelumnya dua kali upaya eksekusi gagal.
"Perlu diketahui bahwa eksekusi ini adalah upaya eksekusi ketiga setelah dua kali upaya eksekusi gagal dilaksanakan sejak empat tahun yang lalu permohonan eksekusi diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto," jelasnya.
Penyebab gagalnya eksekusi sebelumnya, dikarenakan termohon eksekusi melakukan upaya hukum perdata yakni dengan sembilan kali melakukan gugatan.
"Bantahan dan upaya hukum banding terkait obyek sengketa. Selain itu termohon eksekusi Djohra juga telah melakukan pelaporan secara jalur pidana dan sudah dua kali diajukan upaya prapradilan namun kandas," terangnya.
BACA JUGA:Ketua PN Purwokerto: Tidak Ada Penundaan, Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Tetap Jalan Besok
Untuk itu menurutnya, eksekusi yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Selasa (22/8/2023) ini sudah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah dilakukan aanmaning namun para pihak tidak mencapai kesepakatan bersama. Selain itu ketua Pengadilan Negeri sudah dua kali mengupayakan mediasi sebelum eksekusi dilaksanakan agar para pihak dapat melaksanakan eksekusi secara suka rela namun juga tidak berhasil," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: