Tolak Pengelolaan Sampah Sejumlah Perusahaan, DLH Kehilangan Potensi PAD Hingga Rp 70 Juta

Tolak Pengelolaan Sampah Sejumlah Perusahaan, DLH Kehilangan Potensi PAD Hingga Rp 70 Juta

Ilustrasi tumpukan sampah. -Pixabay/PDPics-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penolakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PURBALINGGA, terhadap perusahaan yang ingin sampahnya dikelolakan kepada DLH dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Pengadegan. 

Ternyata membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari retribusi sampah.

Hal itu diungkapkan oleh M Nurdin Lutofa, Kabid PSLB3PKLH DLH Kabupaten Purbalingga, Senin, 13 Maret 2023.

BACA JUGA: Pasrahkan Pengelolaan Sampah, Tujuh Perusahaan Ditolak DLH

Dia menjelaskan, dengan melepas nasabah atau perusahaan tersebut ini, DLH Kabupaten Purbalingga melepas iuran retribusi Rp 70 juta lebih.

Namun, menurutnya hal itu lebih baik daripada menambah beban TPA Sampah Kalipancur, yang bisa mengurangi usianya. Sebab, jika usia TPA Sampah habis, maka anggaran yang akan dikeluarkan jauh lebih mahal dibandingkan potensi PAD yang didapatkan. 

"Dengan melepas nasabah baru ini, diharapkan akan mengurangi saampah yang dibuang atau yang masuk ke TPA Bedagas, agar umur TPA tidak cepat habis," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya. Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga menolak tujuh perusahaan, yang ingin sampahnya dikelolakan kepada DLH dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Pengadegan, tahun 2023 ini.

Hal itu dilakukan agar umur TPA Sampah Kalipancur di Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan, tak cepat habis. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: