Banner v.2
Banner v.1

RTH Publik Belum Tercapai, DLH Purbalingga Kebut Inventarisasi

RTH Publik Belum Tercapai, DLH Purbalingga Kebut Inventarisasi

Hutan Kota Bojong menjadi salah satu RTH yang dikelola DLH Purbalingga.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Purbalingga, belum tercapai. Saat ini minimal RTH total 30 persen dan baru tercapai kurang lebih 5 persen dari luasan lahan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau

Proporsi RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah perkotaan. Yaitu 20 persen RTH publik dan 10 Persen RTH privat. "Kalau RTH privat seperti di pemukiman atau rumah-rumah sudah cukup. Kami sedang inventarisasi lagi luasan dan persentase yang bisa menjadi indikator RTH," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Bambang Triono, Jumat 2 Mei 2025.

Saat ini kondisi eksisting ketersediaan RTH di Kabupaten Purbalingga seluas 1.150,99 hektar. Angka itu setara dengan 42,56 persen yang terbagi dalam RTH privat 565,94 hektar dan RTH publik 585,05 hektar. “RTH publik terdiri dari hutan kota, lapangan, taman, makam, sempadan jalan dan jalur hijau. Ini sudah kami inventarisasi lagi," tambahnya.

BACA JUGA:RTH Privat Tempat Usaha Minimal 10 Persen Dari Luas Lahan

BACA JUGA:RTH Kota Purbalingga Terpenuhi, Ini Rinciannya

Pemerintah terus berupaya menjaga ketersediaan pohon peneduh di beberapa ruas jalan antar kecamatan dan kota. Kemudian upaya lain ada taman kota di wilayah Bojong, ditambah beberapa sudah ada pembenahan taman kota, dan hutan kota yang ada di jalur lingkar kota (depan SMKN 3 Purbalingga).

Adanya hutan kota di wilayah Bobotsari juga mempengaruhi perhitungan RTH perkotaan. Sehingga sedang diselesaikan perhitungannya.

Untuk diketahui, saat ini di wilayah kota terdapat taman kota Bojong, bundaran air mancur Pasar Segamas, termasuk RTH taman Karangsentul Kecamatan Padamara. Lainnya berupa taman kota seperti komplek alun- alun Purbalingga.

Perbedaan taman kota dengan hutan kota antara lain pada keberadaan fasilitas di dalamnya. Untuk taman kota harus ada kamar kecil, taman bermain atau permainan dan lainnya. Sementara untuk hutan kota tak memerlukan perlengkapan itu.

“Untuk hutan kota dihitung jumlah, jenis dan upaya pelestariannya. Kami terus menambah jumlah pohon dan jenisnya,” rincinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: