Bawaslu Purbalingga Awasi Langsung Vermin Perbaikan Parpol
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto tengah memantau proses vermin perbaikan parpol di KPU Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA mulai mengawasi tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan partai politik (Parpol) di Kabupaten PURBALINGGA.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim kepada Radarmas, Kamis, 24 November 2022.
"Hari ini (Kamis, red) adalah tahapan Vermin perbaikan parpol. Teguh Irawanto Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan staff mengawasi langsung proses vermin tersebut di Kantor KPU Kabupaten Purbalingga," katanya.
BACA JUGA:Kabar Baru, KPU Tetapkan Dapil di Banyumas Tak Berubah
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto menyatakan, pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan KPU Kabupaten Purbalingga menjalankan proses vermin sesuai dengan aturan.
Sebab, hal ini berkaitan dengan kepastian hukum Partai Politik yang tengah melakukan perbaikan.
Diketahui, Partai Politik yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), diperbolehkan memperbaiki perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta menyampaikan dokumen perbaikan oleh partai politik, paling lambat Rabu, 23 November 2022.
BACA JUGA: Tanam Ketiga, Petani Keluhkan Serangan Hama Burung
Sebelumnya, KPU Kabupaten Purbalingga telah melakukan verifikasi faktual (verfak) Partai Politik dari 15 Oktober hingga 4 November lalu.
Selanjutnya, bagi Partai Politik yang BMS, diperbolehkan melakukan perbaikan. Perbaikan tersebut, yang dilakukan vermin perbaikan oleh KPU Kabupaten Purbalingga.
Sementara itu berdasarkan jadwal, rencananya pada Jumat, 25 November 2022 akan diturunkan data sampel dari KPU RI terkait nama-nama anggota tersampel yang akan didatangi tim verfak.
BACA JUGA:Heboh Ular Masuk Rumah, Warga Majenang Panggil Damkar
Selanjutnya akan dilakukan verfak kembali, yakni verfak hasil perbaikan yang dikirimkan oleh Partai Politik sebelumnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: