Kabar Baru, KPU Tetapkan Dapil di Banyumas Tak Berubah
Ilustrasi wilayah Banyumas --
PURWOKERTO - KPU Banyumas akhirnya menetapka rencangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi, Rabu (23/11).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan kesimpulan tersebut diputuskan saat rapat pleno di aula KPU Banyumas.
"Jadi kumlah kursi DPRD tetap 50 kursi, Dapil juga tetap ada enam. Namun, itu usulan rancangan," kata dia.
Untuk mencapai keputusan tersebut, lanjut dia, telah melalui beberapa kali diskusi dalam FGD dengan beragam elemen masyarakat.
Beberapa pertimbangan usulan tersebut, adalab karena tidak ada penambahan jumlah pendudduk secara signifikan di setiap dapil. "Termasuk juga tidak ada pemekaran," imbuhnya.
Penyusunan rancangan Dapil dan alokasi kursi dilakukan berdasarkan Daftar Agregat
Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diterima dari KPU RI sebanyak 1.828.532 jiwa.
"Dengan demikian, Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebagai dasar alokasi kursi disetiap kecamatan sebanyak 36.570 atau 1.828.532/50. BPPd inilah yang menjadi
dasar penghitungan alokasi di setiap Dapil," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: