S, Ketua LSM di Banyumas Ditahan, Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Ke Tokoh NU, Ini Kata Polisi

S, Ketua LSM di Banyumas Ditahan, Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Ke Tokoh NU, Ini Kata Polisi

Ilustrasi penjara: S (62) yang merupakan salah satu ketua LSM di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus S saat dikonfirmasi mengatakan, jika --

"Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancaman penjara diatas 5 tahun," terangnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: