S, Ketua LSM di Banyumas Ditahan, Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Ke Tokoh NU, Ini Kata Polisi
Ilustrasi penjara: S (62) yang merupakan salah satu ketua LSM di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus S saat dikonfirmasi mengatakan, jika --
"Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancaman penjara diatas 5 tahun," terangnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: