SPSI Banyumas Usul UMK Naik 13 Persen, Dinnakerkop dan UKM: Usulan UMK ke Provinsi Maksimal 7 Desember

SPSI Banyumas Usul UMK Naik 13 Persen, Dinnakerkop dan UKM: Usulan UMK ke Provinsi Maksimal 7 Desember

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop) dan UKM Kabupaten Banyumas, Tasroh, SS, MPA, MSc.--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Usulan mengenai upah minimum kota atau kabupaten (UMK) 2023 ke provinsi, dilakukan pada 7 Desember mendatang.

"Tanggal 7 Desember harus sudah diusulkan ke provinsi," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas, Tasroh, SS, MPA, MSc.

Dia mengatakan, ada formulasi yang belum ada kepastiannya, berupa regulasi atau aturan sesuai PP No 36 tahun 2021. Di mana masih kategori sengketa, belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Belum Ada finalisasi regulasi UMK," katanya.

BACA JUGA:Sutera Attakas Sedot Perhatian Pengunjung Mukhtamar Muhammadiyah Solo

Selain itu, dari sisi pekerja Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), menginginkan PDRB Kabupaten atau kota. Selama ini PDRB untuk wilayah atau daerah. Di mana cakupannya makro. Jika PDRB kabupaten atau kota, lebih mikro, dan menyesuaikan kebutuhan setiap kabupaten.

"PDRB merupakan indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah, dan setiap daerah pasti beda-beda," terang Tasroh.

BACA JUGA:Digelar Awal Desember, Persibas Banyumas Siap Tarung di Piala Soeratin U-17 2022.

Saat ini, pekerja membutuhkan PDRB baru berdasarkan kabupaten atau kota. Pasalnya PDRB lama masih mencakup provinsi.

Tasroh menambahkan, dalam keputusan UMK, peran pemerintah hanya sebagai jembatan antara pengusaha dengan pekerja. Berdasarkan hasil sensus atau survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) lini daerah sampai pusat.

SPSI Banyumas Usulkan Kenaikan UMK 13 Persen  

Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas menyebut, tahun depan perlu ada kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Banyumas. 

Ketua SPSI Banyumas, Haris Subiyakto mengatakan melihat kondisi saat ini, maka SPSI Banyumas mengusulkan 13 persen dari UMK Banyumas saat ini.

"Kami usulkan 13 persen kenaikannya," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: