Mengintip UMK Banyumas Dari Tahun Ke Tahun

Mengintip UMK Banyumas Dari Tahun Ke Tahun

Mengintip UMK Banyumas Dari Tahun Ke Tahun-Kiniblog-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah standar pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk menjamin upah minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja di wilayah tersebut. 

Penetapan UMK didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk inflasi, biaya hidup, pertumbuhan ekonomi, serta konsultasi antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha. UMK bukan hanya sekadar aturan, namun juga instrumen yang mengatur hubungan industrial dan sosial antara pihak-pihak terkait.

UMK memiliki peranan signifikan dalam perekonomian Banyumas. Dalam konteks ini, UMK bukan hanya menjamin kesejahteraan pekerja, tetapi juga memengaruhi dinamika ekonomi lokal secara keseluruhan. 

Dengan menetapkan standar pengupahan yang layak, UMK mendorong daya beli masyarakat, yang pada gilirannya meningkatkan permintaan atas barang dan jasa lokal. Hal ini memicu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan memberi kontribusi terhadap stabilitas sosial di daerah tersebut.

BACA JUGA:Serikat Buruh di Cilacap Minta Kenaikan Upah Tahun 2024 Sebesar 17 Persen

BACA JUGA:Serikat Buruh di Cilacap Nilai Kinerja Dewan Pengupahan Tidak Maksimal

Penting untuk dicatat bahwa UMK tidak hanya mempengaruhi buruh atau pekerja, tetapi juga memengaruhi keputusan investasi oleh pengusaha. Penetapan UMK yang seimbang dan adil mendorong pengusaha untuk mempertahankan produktivitas dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah.

Sejarah Upah Minimum di Indonesia

Upah Minimum Kabupaten (UMK) memiliki sejarah yang panjang dan beragam evolusi dalam penetapannya di Indonesia. Melalui kebijakan dan regulasi yang terus berkembang sejak awal 1956, UMK telah menjadi landasan penting dalam menentukan standar pengupahan bagi pekerja di Indonesia.

Pada 1956, konsep awal Upah Minimum dimulai dengan penentuan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) melalui kesepakatan tripartit dan ahli gizi. Regulasi mengenai upah minimum secara resmi diperkenalkan pada awal 1970-an setelah Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dan Daerah terbentuk.

Pada tahun 1989, peraturan tersebut mulai berlaku dengan dasar pertimbangan KFM, Indeks Harga Konsumen (IHK), dan pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional. Revisi penting kemudian terjadi pada tahun 1990, dimana upah minimum bukan hanya terdiri dari upah pokok, tetapi juga termasuk tunjangan tetap.

BACA JUGA:Ratusan Massa Buruh di Cilacap Turun ke Jalan, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

BACA JUGA:Perwakilan Buruh di Cilacap Sambut Rapat Penentuan Upah 2024 dengan Aksi Massa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: