SPSI Banyumas Usul UMK Naik 13 Persen, Dinnakerkop dan UKM: Usulan UMK ke Provinsi Maksimal 7 Desember

SPSI Banyumas Usul UMK Naik 13 Persen, Dinnakerkop dan UKM: Usulan UMK ke Provinsi Maksimal 7 Desember

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop) dan UKM Kabupaten Banyumas, Tasroh, SS, MPA, MSc.--

BACA JUGA:Pengacau Pilkades Serentak di Purbalingga Bakal Ditindak Tegas

Saat ini, UMK Banyumas yaitu Rp 1.983.261. Artinya, 13 persen yang dimaksud oleh SPSI Banyumas yaitu ada kenaikan sekitar Rp 257.823. Sehingga menjadi Rp 2.241.084. 

Dia menyebutkan, bahwa usulan 13 persen itu menimbah upah hidup layak di Kabupaten Banyumas. Memang, sesuai aturan, kenaikan UMK diatur juga berdasarkan PP 78 tahun 2015. 

"Kalau berdasarkan PP paling hanya 5 persen. Makanya ini berdasarkan upah kelayakan di Kabupaten Banyumas," tandasnya. 

BACA JUGA:Rencana Regrouping Lima SD di Grendeng Purwokerto Ditargetkan Tahun Depan

Jika menengok tahun lalu, SPSI Banyumas sempat mengusulkan Rp 2.500.000. Saat itu, UMK Banyumas sebesar 1.970.000. Namun, kenaikan UMK saat itu hanya berkisar Rp 13.000. (ely) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: