UMK Purbalingga Resmi Ditetapkan Rp 2.195.571

UMK Purbalingga Resmi Ditetapkan Rp 2.195.571

Ramai : Para pekerja pabrik PMA di Purbalingga saat menunggu masuk tempat kerja.-Amarullah Nurcahyo/RADARMAS -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Upah Minimum Kabupaten (UMK) PURBALINGGA, akhirnya ditetapkan Rp 2.195.571. Penetapan itu melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.

Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga Twi Yani, Kamis 30 November 2023 petang menjelaskan, ada kenaikan dibanding usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 2.165.567. 

"Kenaikan kisaran 1,6 persen dari usulan Dewan Pengupahan. Sedangkan dibanding UMK tahun 2023 ada selisih Rp 64.590,06," rincinya.

Keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga untuk mengusulkan UMK 2024 atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 25A.

BACA JUGA:Usulan Kenaikan UMK Tak Sesuai Harapan SPSI, Hanya 1,6 Persen

BACA JUGA:Batas Penetapan Upah 2024 Maksimal 21 November

Ketika usulan masuk, harus melalui evaluasi dan koreksi Gubernur. Sehingga angka pasti baru ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah saat sudah tidak ada koreksi.

"Kami dapat kabar akan dirilis pukul 14.00 hari ini. Tapi baru kami terima resmi sore ini," katanya.

Secara berurutan, UMK Purbalingga tahun 2023 sebesar Rp 2.130.980,94, Rp  2022 ditetapkan sebesar Rp 1.996.814,94. Lalu UMK tahun 2021 sebesar Rp 1.988.000. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: