UMK 2024 Baru Dinikmati Pekerja Februari

UMK 2024 Baru Dinikmati Pekerja Februari

Pulang Kerja : Para pekerja salah satu pabrik di Kalimanah saat jam pulang kerja.-Amarullah Nurcahyo/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) PURBALINGGA tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.195.571. Penetapan itu melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023. Namun para pekerja seperti di pabrik, baru bisa menikmati UMK baru itu di Februari 2024.

"Pemberlakuan UMK terhitung per 1 Januari 2024. Namun karena Januari masih hitungan gaji kerja di Desember, maka Februari baru menerima sesuai UMK 2024," kata Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga Twi Yani, Jumat 8 Desember 2023.

Pihaknya kembali mengingatkan, buruh magang atau 0-1 tahun wajib menerima UMK sesuai besaran yang ada. “Kami orientasikan sasaran pemantauan UMK Februari mendatang di pabrik rambut, kayu dan lainnya. Saat ini juga tidak ada penangguhan UMK bagi suatu perusahaan.

Lebih lanjut dikatakan, dinas mewanti agar semua perusahaan mematuhi semua ketentuan. Yaitu menerapkan UMK dan akan memberikan teguran jika terbukti melanggar aturan UMK. Semua pengusaha yang ada di Kabupaten Purbalingga untuk mematuhi dan menjalankan keputusan UMK baru tersebut.

BACA JUGA:UMK Purbalingga Resmi Ditetapkan Rp 2.195.571

BACA JUGA:Usulan Kenaikan UMK Tak Sesuai Harapan SPSI, Hanya 1,6 Persen

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono mengatakan, pekerja menikmati UMK terbaru di Februari tidak masalah. Karena penggajian mereka bukan seperti ASN. 

"ASN dibayar dulu baru bekerja. Kalau pekerja pabrik, bekerja dulu baru dibayar," tegasnya.

Secara berurutan, UMK Purbalingga tahun 2023 sebesar Rp 2.130.980,94, Rp  2022 ditetapkan sebesar Rp 1.996.814,94. Lalu UMK tahun 2021 sebesar Rp 1.988.000. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: