Kenaikan Upah 2024 Kabupaten Cilacap Ditentukan Akhir Bulan Ini Oleh Pj Gubernur Jawa Tengah
Ratusan perwakilan pekerja di Cilacap saat lakukan aksi masa menuntut kenaikan upah tahun 2024 mendatang, Kamis (16/11/2023) lalu.-DOK JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Setelah melalui beberapa rangkaian rapat, akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten CILACAP membawa hasil usulan kenaikan upah tahun 2024 dari tiga unsur yaitu Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah ke Provinsi. Nantinya, Pj Gubernur Jawa Tengah yang akan menentukan besaran kenaikan upah untuk tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha mengatakan, usulan kenaikan upah sudah dikirim ke provinsi pada Rabu (22/11/2023).
"Hasil rapat usulan kenaikan upah tahun 2024 sudah kita kirim ke provinsi kemarin. Kalau tidak ada kendala, tanggal 30 November 2023 mendatang akan diumumkan," katanya kepada Radarmas, Kamis (23/11/2023).
Dalam rapat terakhir Dewan Pengupahan, pihak pekerja memberikan usulan kenaikan sebesar 17 persen atau sebesar Rp 405.126. Dengan pertimbangan inflasi serta pertumbuhan ekonomi dan konsumsi rumah tangga.
BACA JUGA:Serikat Buruh di Cilacap Nilai Kinerja Dewan Pengupahan Tidak Maksimal
"Namun kita dari unsur pemerintah tetap berpegang pada aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan usulan kenaikan sebesar 4,03 persen," lanjutnya.
Sedangkan dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan upah masih berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Yakni nilai Alfa 0.2 dengan kenaikan 3.52 persen atau sebesar Rp 83.789.
Sementara itu Perwakilan Serikat Buruh Joko Waluyo meminta Pj Bupati Cilacap agar memberikan kebijakan atau penekanan atas usulan dari serikat buruh, agar dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah.
"Kami menyadari kewenangan penentuan kenaikan upah 2024 adalah di provinsi atau di Pj Gubernur. Sehingga kita meminta Pj Bupati agar dapat memberikan penekanan atau masukan ke Pj Gubernur dengan dasar usulan dari kami," katanya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: