Penerima Bansos APBD Banyumas Wajib Kantongi Keterangan Desa/Kelurahan

Penerima Bansos APBD Banyumas Wajib Kantongi Keterangan Desa/Kelurahan

ILUSTRASI Bansos-FREEPIK.COM-

PURWOKERTO - Agar tepat sasaran, Dinsospermades Banyumas mewajibkan penerima bansos dampak inflasi untuk mengantongi surat keterangan dari desa atau kelurahannya.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Banyumas, Sunadi memastikan syarat tersebut menjadi salah satu dasar untuk memberikan bansos dampak inflasi.

Pihaknya tidak ingin muncul protes dari masyarakat karena kurang tepatnya sasaran.

BACA JUGA:Bansos dari APBD Banyumas Ditarget Cair Bulan Depan, Ini Penjelasan Dinsospermades Banyumas

"Itu menjadi salah satu dasar kami. Sewaktu-waktu datang protes dari masyarakat," jawabnya.

Adapun besaran nominal bansos dampak inflasi setiap bulan Rp 200 ribu per orang yang diberikan selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember.

Model penyalurannya langsung ditransfer ke nomor rekening masing-masing penerima.

BACA JUGA:Hadirkan 50 Desainer, Banyumas Fashion Festival Perdana Terselenggara di Purwokerto

"Anggaran total kurang lebih Rp 2 milyar," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: