Nominal Minim, Insentif Ustad dan Ustadzah dari APBD Banyumas Disalurkan Langsung ke Lembaga
Sosialisasi perlindungan asuransi ketenagakerjaan, Rabu (20/12/2023)-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kantor Kemenag Banyumas menolak penyaluran bantuan insentif bagi ustad dan ustadzah serta pengajar lembaga pendidikan keagamaan melalui mekanisme hibah, yang dimasukkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag Banyumas. Pasalnya, nominal bantuan insentif dari APBD Banyumas dinilai minim, hanya sebesar Rp 300 juta untuk tahun ini.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Dr H Ibnu Asaddudin MPd melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) H. Naufal Iskandar SHI, menginformasikan hal tersebut di depan para ustad dan ustadzah penerima bantuan insentif.
Meski telah diatur dalam Peraturan Gubernur bahwa hibah dapat diberikan pada Kementerian secara rutin, kondisinya di Kabupaten Banyumas aturan tersebut belum diterapkan.
"Kalau di Cilacap, pemerintah daerahnya mengeluarkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun per lembaga pendidikan keagamaan Rp 10 juta. Purbalingga juga. Kalau tidak salah, guru madin setiap bulannya mendapat insentif Rp 250 ribu," katanya dalam kegiatan sosialisasi perlindungan asuransi ketenagakerjaan, Rabu (20/12/2023) di aula Kemenag Banyumas. .
BACA JUGA:50 Persen Lebih Pendaftar Petugas Haji di Banyumas Gugur Sebelum Tes CAT
BACA JUGA:Libur Nataru, Pemudik di Terminal Bulupitu Masih Landai
Diungkapkan Naufal, informasinya dengan kondisi belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur insentif tersebut di Purbalingga, insentif sebesar 250 ribu rupiah per pengajar lembaga pendidikan keagamaan setiap bulan bisa dikeluarkan. Tidak hanya Perda, Peraturan Bupati pun belum ada.
"Di Banyumas sudah ada Perdanya dan Perbupnya tetapi belum bisa mengeluarkan. Saya sendiri juga tidak sebabnya," jelas dia.
Dengan kondisi di Banyumas tersebut, dirinya mengajak kepada seluruh pengajar lembaga pendidikan keagamaan agar mendoakan Bupati Banyumas ke depan bisa mengeluarkan bantuan insentif secara rutin dengan nominal yang lebih baik. Jika tidak berbentuk insentif, bantuan bisa diberikan berwujud Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada lembaga pendidikan keagamaan.
"Jujur penyaluran bantuan insentif 300 juta rupiah untuk ustad dan ustadzah dari APBD Banyumas melalui mekanisme hibah kepada Kemenag Banyumas kami tolak. Kami menyarankan dari Bagian Kesra untuk langsung membagikan bantuan ke lembaga. Repot sekali memasukkan hibah dari Pemkab Banyumas yang hanya 300 juta rupiah ke DIPA Kantor Kemenag Banyumas. Mengurusnya sampai ke Jakarta," pungkas Naufal. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: