Tiga Tempat di Kabupaten Banyumas Jadi Lokus Sengketa Pilgub Jateng

Tiga Tempat di Kabupaten Banyumas Jadi Lokus Sengketa Pilgub Jateng

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Menghadapi sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif mengungkap, di Kabupaten Banyumas terdapat tiga lokus yang menjadi dalil dalam permohonan sengketa pemilihan gubernur (pilgub).

"Kami sebagai pemberi keterangan, dalil dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yakni terkait netralitas ASN di Meotel, tebus murah di Cilongok dan Lumbir," katanya, Senin (30/12/2024).

Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Banyumas sudah menyampaikan ke Bawaslu Provinsi Jateng. Semua temuan di Banyumas sudah ditangani sebelumnya.

BACA JUGA:Dinilai Sesuai Aturan oleh KAP, Bawaslu Banyumas Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye ke Paslon

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Proses Pengawasan Pilkada Banyumas 2024 Berjalan Lancar, Semua Kejadian Khusus Tertangani

Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengkonfirmasi lebih lanjut, dalil permohonan sengketa di MK yang diajukan tim kuasa hukum dan tim pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 01, di Kabupaten Banyumas saat ini hanya ada tiga. 

"Jadi, obyek yang disengketakan yakni surat keputusan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jateng. Bawaslu Kabupaten Banyumas hanya sebagai pemberi keterangan pada saat pembuktian," jelasnya.

Pihaknya masih menunggu hasil dari MK sampai 3 Januari 2025 nanti, terkait permohonan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Apabila keputusan MK dismisel, maka tidak dilanjutkan. Namun, jika MK menyetujui maka masuk ke tahap pembuktian para pihak seperti pemohon, termohon dan keterangan saksi-saksi.

"Kami belum tahu jadwal pembuktian nya, karena jumlah yang disengketakan pilkada 2024 diatas 200 perkara," tutur Yon.

Bawaslu Kabupaten Banyumas sendiri sudah menyampaikan seluruh laporan saat pertama rekapitulasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. (alw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: