Dinilai Sesuai Aturan oleh KAP, Bawaslu Banyumas Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye ke Paslon

Dinilai Sesuai Aturan oleh KAP, Bawaslu Banyumas Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye ke Paslon

Bawaslu Banyumas memastikan penyerahan laporan hasil audit dana kampanye kepada tim paslon bupati-wakil bupati di kantor KPU Banyumas, Kamis (12/12/2024).-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas memastikan penyerahan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada pasangan calon, Kamis (12/12/2024).

Penyerahan dan penandatangan berita acara penyerahan dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Banyumas. Hasil audit menunjukan laporan dana kampanye keduanya sesuai aturan.

Berdasarkan pasal 65 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 hari setelah menerima hasil audit dari KAP.

"Laporan awal dana kampanye sudah sesuai dengan laporan akhir dana kampanye," ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Yon Daryono. 

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Proses Pengawasan Pilkada Banyumas 2024 Berjalan Lancar, Semua Kejadian Khusus Tertangani

BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Kawal Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024 di Tingkat Kabupaten

Yon menerangkan, laporan penggunaan sudah sesuai. Pasangan Sadewo Lintarti dinilai sudah patuh secara waktu maupun secara sistematika sudah sesuai dengan permintaan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Diketahui, hasil audit KAP menunjukan kepatuhan paslon Sadewo-Lintarti terhadap peraturan yang berlaku, mulai dari kelengkapan hingga seluruh informasi yang dibutuhkan. 

Menurut Yon, meskipun Bawaslu tidak punya wewenang menilai benar atau tidaknya pelaporan dana kampanye, namun Bawaslu mengawasi ketepatan waktu penyampaian laporan dana kampanye. (alw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: