Proses Hukum Koperasi NEU RSUD Banyumas dan Koperasi Margono Masih Tunggu Kejaksaan

Proses Hukum Koperasi NEU RSUD Banyumas dan Koperasi Margono Masih Tunggu Kejaksaan

Pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto menerima berkas perkara kasus penggelapan dana Koperasi RSUD Margono Soekarjo senilai Rp 1,25 miliar oleh tersangka Asryad Dalimunthe dari Satreskrim Polresta Banyumas pada Jumat (13/12/2024) lalu.-Dok Satreskrim Polresta Banyumas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Proses hukum terkait dugaan penggelapan dana koperasi yang melibatkan tersangka Arsyad Dalimunthe dari RSUD Margono Soekarjo Purwokerto dan Sarwono dari RSUD Banyumas masih terus berlanjut. Meski demikian, sejauh ini prosesnya masih menunggu di kejaksaan, baik Kejaksaan Negeri Purwokerto maupun Kejaksaan Negeri Banyumas.

Hingga Senin (30/12/2024), hasil pemeriksaan berkas perkara Arsyad Dalimunthe yang dituduh menggelapkan dana sebesar Rp 1,25 miliar belum diterima oleh pihak penyidik dari Satreskrim Polresta Banyumas.

Penyidik menyebutkan sejak diserahkan pada 13 Desember 2024, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto belum memberikan kepastian.

“Kemungkinan belum ditandatangani oleh Kepala Kejari. Jika berkas belum dikembalikan, kami juga belum tahu apa saja kekurangan yang harus dilengkapi,” ujar Bripka Basuki, Penyidik Pembantu Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (30/12/2024).

BACA JUGA:Kerugian yang Dialami Anggota Koperasi Margono Mencapai Sekitar Rp 36 Miliar

BACA JUGA:Anggota Koperasi Margono yang Melapor ke Polisi Bertambah, Hukuman Arsyad Dalimunthe Bisa Makin Berat

Menurut Bripka Basuki, pihaknya memprediksi hasil pemeriksaan baru akan diterima pada pertengahan Januari 2025.

Jika berkas dinyatakan P19, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan untuk proses persidangan.

Sementara itu, menurut informasi dari Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Purwokerto, jaksa yang memeriksa berkas sedang tidak berada di kantor karena masih menjalani masa cuti.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu anggota koperasi RSUD Margono Soekarjo. Arsyad Dalimunthe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 November 2024, berdasarkan laporan anggota koperasi berinisial C yang menyebutkan kerugian koperasi mencapai Rp 1,25 miliar.

BACA JUGA:Buntut Kasus Penggelapan di Koperasi Margono, Disepakati Penjualan Aset dan Penetapan Masa Jabatan Pengurus

BACA JUGA:Penasihat Hukum Pastikan Arsyad Kooperatif, Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Margono

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andreansyah Rithas Hasibuan, sebelumnya menyampaikan bahwa berkas perkara Arsyad Dalimunthe telah memenuhi unsur hukum berdasarkan keterangan saksi, korban, dan tersangka, serta barang bukti yang ada.

“Penyerahan berkas perkara tahap satu sudah dilakukan pada Jumat (13/12/2024). Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kami akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa untuk segera disidangkan,” jelas Kompol Andreansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: