Kasus Narkoba di Banyumas Meningkat Sepanjang 2024 Polisi Tangkap 164 Tersangka

Kasus Narkoba di Banyumas Meningkat Sepanjang 2024 Polisi Tangkap 164 Tersangka

Kapolresta saat penyampaian hasil ungkap kasus Narkoba selama 2024 di Mapolresta Banyumas, Senin (30/12/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Selama tahun 2024 lalu, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Banyumas mencatat lonjakan signifikan dalam penanganan kasus narkoba. 

Sebanyak 136 kasus berhasil diungkap dengan total 164 tersangka ditangkap. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 99 kasus dengan 122 tersangka.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/12/2024) di Mapolresta Banyumas, menyampaikan, peningkatan ini menunjukkan eskalasi peredaran narkoba di wilayah Banyumas. 

“Kasus narkoba di wilayah kami meningkat sebanyak 37 kasus dari tahun lalu, dengan jumlah tersangka yang juga naik dari 122 orang pada tahun 2023 menjadi 164 orang pada tahun ini. Ada peningkatan sebanyak 42 tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:Pelajar Masih Jadi Sasaran Penyalahgunaan Narkoba di Purbalingga

BACA JUGA:Sedang Transaksi Sabu, Warga Banyumas Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga di Pemakaman Umum

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil disita sepanjang tahun 2024 juga mengalami lonjakan signifikan. Barang bukti jenis sabu-sabu misalnya, meningkat dari 414,39 gram pada tahun 2023 menjadi 891,04656 gram pada tahun 2024.

Barang bukti ganja turut naik dari 167,4 gram menjadi 209,06754 gram, sementara tembakau sintetis naik tajam dari 1.724,01 gram menjadi 323,73298 gram.

Namun, Ari Wibowo juga mencatat adanya penurunan dalam beberapa jenis barang bukti seperti ekstasi yang turun drastis dari 210 butir pada tahun 2023 menjadi hanya 8 butir pada tahun 2024, dan obat daftar G yang turun dari 192.943 butir menjadi 64.499 butir. 

Di sisi lain, barang bukti psikotropika justru meningkat tajam dari 8.867 butir pada tahun 2023 menjadi 24.378 butir pada tahun 2024.

BACA JUGA:Razia di Tempat Karaoke, 62 Pengunjung dan Pemandu Lagu Dites Narkoba

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Selesaikan Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice

Kapolresta menegaskan bahwa peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap merupakan bagian dari upaya intensif pihak kepolisian untuk memberantas narkoba, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. 

“Penindakan narkoba ini sejalan dengan perintah dan rencana Bapak Presiden soal pemberantasan narkoba di Indonesia,” kata Ari Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: