Kejar Dana Insentif Fiskal 2025, Pemkab Terapkan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan
Sekda Purbalingga Herni Sulasti saat menyerahkan DPA kepada para Kepala OPD, Kamis 2 Januari 2024.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Purbalingga sedang berupaya keras mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan. Tujuannya mendukung upaya mendapatkan dana insentif fiskal tahun 2025.
Hal itu terungkap saat Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk SKPD Tahun Anggaran 2025. Penyerahan DPA dilakukan di Operational Room Graha Adi Guna, Kamis (02/01/2025) dan dihadiri oleh oleh seluruh kepala SKPD, camat serta kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Pada kesempatan itu, Sekda Purbalingga Herni Sulasti mewakili Bupati Purbalingga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan kegiatan, dengan target minimal 50 persen dari total kegiatan dapat terlaksana pada semester pertama tahun 2025.
Hal ini diharapkan akan membantu Kabupaten Purbalingga mendapatkan dana insentif fiskal dari pemerintah pusat, yang diberikan salah satunya berdasarkan kinerja pelaksanaan anggaran daerah.
BACA JUGA:Dapat Dana Insentif Fiskal Purbalingga Rp 6,186 Miliar, Tunggu Pencairan Tahun Ini.
BACA JUGA:Pemkab Purbalingga Siapkan Anggaran Rp 4,093 M untuk Insentif Guru Ngaji
“Pada tahun 2025, semua harus bekerja lebih keras dan lebih cepat. Kita sudah berkomitmen bersama, jika semester satu capaiannya minimal sudah harus 50 persen,” tegas Sekda Herni.
Ia juga mengingatkan, sesuai arahan dari Bupati Purbalingga, Herni meminta kepada seluruh kepala SKPD untuk melakukan percepatan, dimulainya pelaksanaan kegiatan TA 2025. Di antaranya dengan segera menetapkan pedoman dan membentuk tim yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan, mengumumkan rencana umum pengadaan, serta menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
“Tidak ada istilah “ngaso disit” (istirahat dulu, red), bapak/ibu diharapkan segera melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan,” katanya.
Selanjutnya, Kepala SKPD juga diminta bisa membelanjakan anggaran yang disediakan secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran. Serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan tidak membuka celah untuk penyalahgunaan anggaran.
“Jika kegiatan secara lebih awal akan tersedia waktu yang cukup untuk penyelesaiannya, sehingga menghasilkan outcome yang lebih baik, serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: