Program Samsat Jateng, Bayar Pajak Motor Untung 4 Kali Lipat

Program Samsat Jateng, Bayar Pajak Motor Untung 4 Kali Lipat

Kepala UPPD Samsat Cilacap Fatmawati.-UPPD Samsat Cilacap-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kabar baik bagi masyarakat Cilacap dan sekitarnya yang punya kendaraan bermotor dan belum balik nama atau telat membayar pajak.

Saat ini di UPPD Samsat Cilacap sedang melaksanakan Program Spesial Untung 4X Lipat, termasuk bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif.

Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati mengatakan program spesial Samsat Jateng ini mulai 20 Mei 2024 sampai 19 Desember 2024, untuk pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi.

Kemudian diskon pajak tahun berkala, dan pembebasan pajak progresif. Sedangkan untuk keringanan tunggakan PKB, mulai 20 Mei 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Meningkat Tajam, Ada 401 Kasus Demam Berdarah di Cilacap

BACA JUGA:Warga Desa Karangmangu Cilacap Menemukan Bayi Perempuan di Bawah Pohon Pepaya

"Untung empat kali lipat itu pertama pembebasan BBNKB II gratis dari dalam dan luar Provinsi Jateng, kedua diskon pajak tahun berjalan ketika belum jatuh tempo bagi yang taat pajak. Ketiga pembebasan pajak progresif gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Kemudian keringanan tunggakan PKB berupa potongan 10 – 50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1 – 5 tahun," katanya, Sabtu (25/5/2024).

Selain itu, Fatmawati menyampaikan jumlah obyek pajak kendaraan bermotor di Cilacap sampai tahun 2023 adalah 834.827 kendaraan. Dengan rincian  sepeda motor sebanyak 751.562 (90 persen) dan mobil sebanyak 83.285 (10 persen), dan jumlah tunggakan mencapai 378.397 obyek.

"Adapun target PKB tahun 2023 sebesar Rp 244 miliar dapat terealisasi Rp 218,8 miliar (89,63 persen). Sedangkan BBNKB dari target Rp143 Miliar terealisasi Rp114 miliar (79,68 persen)," lanjutnya.

Sedangkan, untuk tahun 2024 dari target PKB Rp 262 miliar terealisasi hingga bulan Maret sebesar Rp 47 miliar (17,98 persen) dan target BBNKB sebesar Rp131 miliar, terealisasi hingga bulan Maret sebesar Rp29 miliar (22,15 persen).

"Tahun ini sampai April kita sudah mencapai Rp 47 miliar atau sekitar hampir 18 persen," tandasnya.

Upaya UPPD Cilacap untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak antara lain, dengan mendekatkan layanan di semua wilayah Cilacap. Kemudian publikasi melalui media massa dan media sosial, baliho, leaflet, dan sosialisasi ke dinas/instansi.

"Selain itu juga kunjungan langsung ke wajib pajak (door to door). Kemudian kerjasama dengan pihak ketiga dan melalui Program Pantura, serta memberikan hadiah pada wajib pajak," ujarnya.

Masyarakat juga di imbau untuk patuh dalam pembayaran pajak kendaraan, 60 hari sebelum jatuh tempo.Untuk tempat pembayar pajak kendaraan bermotor di antaranya Samsat Induk Cilacap (Samsat malam).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: