Tak Perlu Datang ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Listrik Secara Online
Ilustrasi cara bayar pajak motor listrik secara online.-Freepik-
RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Cara bayar pajak motor listrik secara online kini memudahkan pemilik motor listrik tanpa harus datang ke kantor samsat secara langsung.
Meskipun hanya mengakses laman tertentu, tetapi pembayaran pajak motor listrik secara online dipercaya aman dan terjaga datanya.
Pajak motor listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagaimana pada motor konvensional, setiap pemilik motor listrik juga diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang digunakan.
BACA JUGA:Ketahui Spesifikasi Motor Listrik untuk Kebutuhan Harian Anda, Perhatikan 8 Hal ini!
Adapun besaran pajak motor listrik berbeda-beda di setiap daerah. Namun, tarif pajak motor listrik tergolong lebih murah dibandingkan pajak motor konvensional.
Perbedaan tarif pajak antara motor listrik dengan motor konvensional disebabkan oleh adanya subsidi yang diberikan pemerintah untuk sepeda motor listrik.
Subsidi dari pemerintah diberikan untuk masyarakat guna mendorong peralihan kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.
Misi pemerintah dalam membuat Indonesia menjadi ramah lingkungan salah satunya dengan memberikan insentif keringanan pajak untuk motor listrik.
BACA JUGA:Trik Aman Mengendarai Motor Listrik di Jalan Turunan
BACA JUGA:4 Keunggulan Motor Listrik Selis Neo Scootic, Murah Meriah dengan Performa Terbaik
Dengan demikian, pemilik motor listrik hanya perlu membayar 10& dari total pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah ditetapkan.
Berikut cara mengecek pajak motor listrik yang harus dibayarkan beserta langkah-langkah pembayarannya secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: