Penting! Ketahui Cara Cek Pajak Motor Listrik, ini Sanksi Jika Tidak Bayar Pajak

Penting! Ketahui Cara Cek Pajak Motor Listrik, ini Sanksi Jika Tidak Bayar Pajak

Cara cek pajak motor listrik.-United Motor-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Setiap pemilik kendaraan, khususnya kendaraan listrik, harus memahami cara cek pajak motor listrik yang digunakan.

Dengan memahami cara cek pajak motor listrik, setiap pemilik motor listrik dapat mengetahui besaran nominal pajak yang harus dibayarkan.

Pada prinsipnya, semua warga Indonesia yang memiliki kendaraan, baik listrik maupun konvensional, harus menaati kewajiban dengan membayar pajak.

Namun, besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional.

BACA JUGA:PENTING! Penyebab Tarikan pada Motor Listrik Kurang Responsif

BACA JUGA:Simak! Berikut Merupakan Cara Mendapatkan Motor Listrik Bersubsidi

Dalam mewujudkan misi peralihan transportasi ramah lingkungan, pemerintah telah memberikan subsidi berupa keringanan pajak khusus untuk motor listrik.

Adapun besaran subsidi yang diberikan pemerintah sebesar 10%, sehingga pemilik motor listrik hanya membayar besaran persen tersebut dari total pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibebankan.

Nah, bagaimana cara cek pajak motor listrik yang harus dibayarkan pemilik? Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Cek Pajak Motor Listrik

BACA JUGA:Inilah Asal Usul dari Motor Listrik yang Melintasi Zaman

BACA JUGA:Penjelasan Mengenai Watt pada Motor Listrik, Memahami Daya yang Didistribusikan

Untuk mengecek besaran pajak, terdapat dua cara mudah yang dapat dilakukan secara online.

1. Website e-Samsat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: