Calon Perangkat Desa Harus Terdaftar dan Tinggal di Desa Setempat Selama Menjabat

Calon Perangkat Desa Harus Terdaftar dan Tinggal di Desa Setempat Selama Menjabat

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi.-ADITYA/RADARMAS-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: