Calon Perangkat Desa Harus Terdaftar dan Tinggal di Desa Setempat Selama Menjabat
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi.-ADITYA/RADARMAS-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: