Calon Perangkat Desa Harus Terdaftar dan Tinggal di Desa Setempat Selama Menjabat

Calon Perangkat Desa Harus Terdaftar dan Tinggal di Desa Setempat Selama Menjabat

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi.-ADITYA/RADARMAS-

Dana tersebut, menurutnya, disalurkan sebagai pembiayaan/kredit khusus kepada para petani.

Yakni, yang tergabung dalam kelompok tani penerima/pelaksana program upland di wilayah Kecamatan Pengadegan dan Kecamatan Kejobong. Kredit tersebut dipinjamkan sebagai modal usaha kepada para petani.

Bunga kredit tersebut adalah sama dengan KUR yakni enam persen. Petani dapat mengajukan kredit secara perorangan atau melalui kelompok, Gapoktan maupun koperasi. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: