Banner v.2
Banner v.1

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Diserahkan Kepada Kejari Purbalingga, Langsung Ditahan

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Diserahkan Kepada Kejari Purbalingga, Langsung Ditahan

Jembatan merah di atas Sungai Gintung Purbalingga.-Dok Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan jembatan merah Kaligintung Purbalingga tahun anggaran 2017 dan 2018, memasuki babak baru, Rabu, 5 Februari 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)  dari Penyidik Ditrekrimsus  Polda Jawa Tengah, di Semarang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intelejen Kejari Purbalinggq Bambang Wahyu Wardana, kepada Radarmas, Rabu, 5 Februari 2025.

"Kejari menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Ditrekrimsus Polda Jawa Tengah. Yakni, atas nama insial DE, S, IS, ZM dan PS," ungkapnya.

BACA JUGA:Jembatan Merah Purbalingga Riwayatmu Kini, Masih Diportal dan Warna Cat Kian Pudar

BACA JUGA:Badan Jalan Beton Arah Jembatan Merah Kembali Amblas

Dijelaskan, tersangka DE terlibat dalam kasus tersebut pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Tersangka S pada tahun 2017, IS pada tahun 2017, ZM pada tahun 2018 dan PS pada tahun 2018.

Meski tidak diungkapkan, apa peran dan jabatan para tersangka pada kasus tersebut. Dari sederet nama insial tersebut terdapat di nama para mantan kepala dinas DPUPR Kabupaten Purbalingga, serta dua rekanan proyek tersebut.

Dia hanya menjelaskan, karena kejadian tersebut ada di wilayah Kabupaten Purbalingga, maka diserahkan ke Kejari Purbalingga di Kejati Jawa Tengah. Meskipun, kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

Dijelaskan, para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 11 milyar (2017) dan 2 milyar (2018).

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Polda Jawa Tengah Bakal Tetapkan Tersangka Baru

BACA JUGA:Nasib Jembatan Merah Purbalingga, Tunggu Persoalan Hukum di Polda Jawa Tengah Selesai

"Para tersangka dilakukan penahanan di LAPAS Semarang," imbuhnya.

Dia mengungkaokan, bahwa setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kedepannya Penuntut Umum yang telah ditunjuk, akan segara melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait