Sidang Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
Jembatan Merah yang menghubungkan Desa Telagpingen di Kecamatan Pengadegan dan Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung atau Kali Gintung, Kabupaten Purbalingga, masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Setelah sebelumnya, salah satu terdakwa yakni Zaeni Makarim Supriyanto mengajukan eksepsi dan ditolak oleh Majelis Hakim. Sidang terus bergulir dengan agenda pemeriksanaan saksi-saksi.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, siding masih berjalan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Pemeriksaan saksi-saksi berjalan lama, karena saksi yang diperiksa jumlahnya juga banyak," katanya kepada Radarmas, Jumat, 25 April 2025.
BACA JUGA:Hati-hati, Jalan Beton Turut Tegalpingen Ke Jembatan Merah Kembali Ambles
BACA JUGA:Jembatan Merah Masih Jadi Idola Jalan Alternatif Karangmoncol- Purbalingga
Namun, berapa saksi yang sudah diperiksa oleh Majelis Hakim, dia belum merinci. Dia hanya menegaskan, jalannya sidang masih dalam agenda pemeriksaan saksi.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembangunan Jembatan Merah, mulai bergulir di persidangan. Lima tersangka salam kasus pada tahun anggaran 2017 dan 2018 ini, juga sudah ditahan sejak 4 Februari 2025 lalu.
Diketahui dua dari tiga tersangka yang telah ditahan tersebut, merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga.
Yakni, Setiadi, yang merupakan mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga, saat dugaan kasus ini terjadi pada tahun 2017.
BACA JUGA:Kasus Jembatan Merah Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor
BACA JUGA:Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Ditahan 20 Hari
Sedangkan, mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga lainnya adalah Priyo Satmoko, yang merupakan menjabat pada tahun 2018. Kasus tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya adalah dari swasta, yakni Doni Erawan, rekanan yang mengerjakan proyek jembatan merah pada tahun 2017 dan 2018. Imam Subagyo, konsultan pengawas proyek ini pada tahun 2017. Serta Zaeni Makarim Supriyanto, konsultan pengawas proyek ini pada tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


