Tim Pengendali Parkir Liar Sasar Sejumlah Titik, Tertibkan Praktik Parkir Ilegal
Tim pengendali parkir liar saat memberikan pengarahan dan pembinaan terhadap salah satu yang diduga parkir liar.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tim pengendali parkir liar yang terdiri dari Satlantas Polresta Cilacap, POM TNI AD, Dinas Perhubungan serta Satpol PP Kabupaten Cilacap melakukan penertiban sejumlah titik parkir liar.
Giat tersebut mendasari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Renja Satlantas Polresta Cilacap TA. 2025.
Kasatlantas Polresta Cilacap AKP Arpan melalui KBO lantas Iptu M Yudi WZ mengatakan, pihaknya bersama dinas terkait melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah kota Cilacap.
"Kemarin kita lakukan penertiban parkir liar pada 6 titik yang disinyalir adanya praktek parkir liar, " Katanya, Minggu 25 Mei 2025.
BACA JUGA:Disperkimhub Jelaskan Soal Maraknya Parkir Liar di Kebumen
Selain titik yang sudah ditentukan, petugas juga lakukan penertiban di sejumlah titik strategis, seperti kawasan pasar, pusat perbelanjaan, serta ruas jalan yang rawan pungutan liar.
"Kalau saat ini baru kita berikan pembinaan terhadap para pelaku parkir liar sekaligus memberikan sosialisasi atau pengetahuan kepada mereka, " Lanjutnya.
Diharapkan kegiatan ini dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang public dan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik parkir liar tanpa izin resmi.
"Intinya untuk menciptakan keamanan dan Ketertiban selain membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, " Pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


