Satpol PP Cilacap Tertibkan PKL di Majenang, Langgar Aturan dan Ganggu Ketertiban Umum
Petugas saat melakukan penertiban PKL di Kecamatan Majenang.-Satpol PP Cilacap untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Majenang melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di sekitar area Pasar Majenang.
Penertiban dilakukan atas dasar laporan masyarakat serta sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Plh. Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Taryo, mengatakan, sebanyak enam lapak yang berdiri di atas saluran drainase dan bahu jalan ditertibkan karena dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menimbulkan kesan kumuh di kawasan tersebut.
Taryo menegaskan, bahwa penertiban tersebut telah melalui proses yang sesuai prosedur.
BACA JUGA:Perseteruan Warnai Penertiban PKL Alun-alun Kebumen
"Kami tidak langsung melakukan tindakan. Sejak 22 April kami telah menyampaikan himbauan lisan, kemudian dilanjutkan dengan SP1 pada 7 Mei, SP2 pada 14 Mei, dan SP3 pada 20 Mei 2025. Ini bentuk pendekatan persuasif yang kami kedepankan," ujar Taryo, Selasa (27/5).
Ia menambahkan, upaya penertiban ini bukan sekadar untuk menegakkan aturan, namun juga demi menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman.
"Penertiban ini adalah langkah awal menuju lingkungan yang lebih bersih dan aman bagi masyarakat. Kami berharap para pedagang memahami dan mendukung penataan ini," lanjutnya.
Ia menegaskan, pendekatan humanis dan persuasif selalu dikedepankan sebelum dilakukan tindakan penertiban fisik. Namun demikian, ketegasan tetap diperlukan apabila pelanggaran terus dilakukan meski telah diberikan peringatan resmi.
Ke depan, penertiban serupa akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan Majenang dan Kabupaten Cilacap secara menyeluruh. Pihaknya berharap masyarakat dan para pelaku usaha dapat mendukung upaya penataan kawasan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau para pelaku usaha, khususnya pedagang kaki lima, untuk mematuhi aturan dan tidak menempati fasilitas umum sebagai tempat berjualan," ujar Taryo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


