Banner v.2
Banner v.1

Pemkab Cilacap Tegaskan Penutupan Permanen Lokalisasi Slarang Cilacap

Pemkab Cilacap Tegaskan Penutupan Permanen Lokalisasi Slarang Cilacap

Petugas gabungan saat melakukan pemantauan dan pemasangan banner di eks lokalisasi Slarang.-Taryo untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali menegaskan penghentian permanen aktivitas prostitusi di eks lokalisasi Slarang, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan. Langkah ini diwujudkan melalui pemasangan baliho berisi pemberitahuan resmi penutupan tetap, yang dilakukan oleh petugas gabungan.

Plh Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Taryo, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan baliho di lima titik strategis di sekitar kawasan eks lokalisasi, disaksikan pula oleh perwakilan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.

"Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam memberantas aktivitas prostitusi secara menyeluruh. Kami ingin memastikan bahwa kawasan ini tidak lagi menjadi tempat praktik yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial," ujar Taryo.

Taryo menjelaskan, langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 300/351/20 Tahun 2025 tentang Penghentian Tetap Kegiatan Lokalisasi Prostitusi Slarang.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Cilacap Akan Lakukan Koordinasi Masalah PSK di Eks Lokalisasi Slarang

Baliho yang dipasang memuat informasi resmi mengenai penutupan tetap eks lokalisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung segala bentuk praktik prostitusi di wilayah tersebut.

"Penutupan ini adalah hasil komitmen bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan mendukung program-program pemulihan sosial bagi mereka yang terdampak," ujarnya.

Taryo menegaskan, pihaknya dan unsur terkait lainnya akan terus melakukan pengawasan.

"Kami akan rutin melakukan patroli dan koordinasi lintas sektor agar kawasan ini tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum," tegasnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap eks lokalisasi Slarang benar-benar bersih dari aktivitas prostitusi dan dapat bertransformasi menjadi kawasan yang lebih produktif dan bermartabat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: