Banner v.2
Banner v.1

Disperkimhub Jelaskan Soal Maraknya Parkir Liar di Kebumen

Disperkimhub Jelaskan Soal Maraknya Parkir Liar di Kebumen

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen, Puguh Supriyanto menjelaskan soal maraknya parkir liar di wilayah Kebumen saat jumpa pers di Dinas Komunikasi dan Informatika Kebumen,--

KEBUMEN – Maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik di Kabupaten Kebumen menuai keluhan dari masyarakat. Aduan ini kerap masuk melalui kanal Lapor Cepat Bupati, menunjukkan persoalan parkir sebagai isu yang cukup mendesak.

Menanggapi hal tersebut, Puguh Supriyanto, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen, memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, munculnya parkir liar tidak lepas dari perkembangan wilayah yang menghadirkan pusat-pusat keramaian baru. Tempat-tempat tersebut menjadi magnet bagi masyarakat untuk datang, namun sayangnya, kebutuhan lahan parkir belum diimbangi dengan fasilitas yang memadai.

"Biasanya modelnya seperti itu, kalau tempat toko atau kantor itu punya lahan luas, maka kewenangan parkir itu sepenuhnya milik toko tersebut, tapi ketika sudah masuk tepi jalan umum itu bisa masuk kewenangan Disperkimhub," jelas Puguh.

BACA JUGA:Kemenag Kebumen Akan Rehab 26 Rumah Guru Ngaji

BACA JUGA:Bupati Kebumen Dorong Masyarakat Gemar Makan Ikan Guna Percepatan Penurunan Stunting

Ia menambahkan, Disperkimhub hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan parkir di tepi jalan umum dan lokasi khusus milik Pemda, seperti RSDS, pasar, alun-alun, dan tempat wisata pemerintah. Di luar itu, termasuk parkir yang muncul di depan toko-toko atau minimarket di luar jalan umum, bukanlah kewenangan dinas.

"Cuman biasanya terkadang jika ada juru parkir yang berada di tepi jalan, kemudian di toko tersebut juga ramai kendaraan maka ikut diparkir juga, padahal sebenarnya kita hanya mengurusi yang ada di tepi jalan," ujarnya.

Puguh mengungkapkan bahwa banyak pemilik toko telah mengambil inisiatif untuk membebaskan biaya parkir bagi pelanggannya. Menurutnya, langkah ini sah dan bisa menjadi bagian dari upaya menekan praktik pungutan liar di tempat umum. "Itu boleh-boleh saja," ujarnya.

Namun demikian, Puguh menyoroti peran masyarakat dalam situasi parkir liar. Ia menyebut bahwa tidak sedikit masyarakat yang parkir sembarangan di area terlarang, sehingga memicu munculnya juru parkir ilegal.

BACA JUGA:PDAM Kebumen Raih Peringkat Satu Nasional di Kelasnya

BACA JUGA:Pemkab Kebumen Fokus Lima Sektor Strategis dalam Musrenbang RPJMD 2025-2029,

"Contoh di Jalan Merdeka, alun-alun itu di tepi jalan kan nggak boleh untuk parkir yang di samping kapal Mendoan depan Kantor Setda. Lalu sepanjang tepi jalan Masjid Kauman jalan sisi barat alun-alun tidak boleh buat parkir," jelasnya.

"Tapi masih banyak masyarakat yang parkir di situ, sehingga akhirnya pun muncul para juru parkir liar. Jadi yang parkir melanggar, juru parkirnya juga melanggar," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: