Banner v.2
Banner v.1

Gelapkan Uang Perusahan Rp 43 Juta, Sales di Purwokerto Divonis 22 Bulan Penjara

Gelapkan Uang Perusahan Rp 43 Juta, Sales di Purwokerto Divonis 22 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Purwokerto.--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Eks Sales PT. Borwita Citra Prima Cabang Purwokerto Firman Nur Adin alias Firman bin Chamzani dijatuhi hukuman 1 tahun 10  bulan penjara di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (2/12).

Firman terbukti bersalah karena telah melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp. 43.017.811.

Dalam persidangan terungkap bahwa Firman secara sah telah melakukan penggelapan di perusahaan tempatnya bekerja yakni PT. Borwita Citra Prima Cabang Purwokerto. 

Terdakwa bekerja sebagai sales di PT. Borwita Citra Prima cabang Purwokerto melakukan kunjungan ke toko untuk melakukan order barang. Setelah input pesanan dari toko/customer tersebut dalam aplikasi SFA dan secara otomatis masuk ke bagian fakturis.

Awalnya terdakwa setiap kali melakukan penagihan kemudian disetorkan kepada admin PT. Borwita Citra Prima Cabang Purwokerto dengan cara disetor langsung, namun untuk waktu-waktu selanjutnya terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada pihak PT. Borwita Citra Prima Cabang Purwokerto.

Akhirnya, pada bulan Mei 2024 pihak perusahaan melakukan cross cek nota tagihan terhadap toko, setelah di cek toko tidak melakukan order kemudian terdakwa dipanggil oleh pihak perusahaan lalu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa telah melakukan order fiktif terhadap nota / faktur dimana toko / konsumen tidak melakukan order melainkan terdakwa menjual barang ke toko-toko tidak sesuai dengan nota/faktur dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya perusahaan mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 43.017.811,- . Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. (mam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: